Dugaan Penyingkiran Doni Yuano di BPP Babel Menguat, Kontrak Terancam Putus Januari 2027

waktu baca 5 menit
Rabu, 4 Nov 2026 09:20 26 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Doni Yuano mengaku diperlakukan tidak adil setelah menerima SP2 dari pihak terkait di lingkungan Rumah Singgah Pasien Babel.

Tanpa didahului teguran lisan maupun SP1, ia mencurigai surat peringatan tersebut menjadi pintu masuk untuk menyingkirkan dirinya dari tempat tugas.

Doni menduga penerbitan SP2 tersebut bukan semata-mata persoalan kedisiplinan atau evaluasi pekerjaan. Ia mencurigai ada skenario tertentu untuk menyingkirkan dirinya dari Rumah Singgah Pasien Babel.

Bahkan, menurut pengakuannya, dirinya diminta secepatnya meninggalkan rumah singgah dan dipindahkan untuk menjalankan tugas penjagaan di kantor Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPP Babel).

“Saya seperti diusir. Diminta secepatnya keluar dari Rumah Singgah Pasien Babel dan dipindahkan untuk menjaga kantor Badan Penghubung Provinsi,” demikian inti pengakuan Doni Yuano.

 

Yang menjadi keberatan Doni adalah proses penerbitan SP2 yang dinilainya tidak melalui tahapan pembinaan sebagaimana mestinya.

 

Ia mengaku tidak pernah menerima teguran lisan, apalagi SP1, sebelum surat peringatan kedua tersebut diterbitkan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan dan prosedur administratif yang digunakan pihak BPP Babel dalam memberikan sanksi kepada dirinya.

Menduga Ada Skenario Penyingkiran

Doni juga mengungkapkan kecurigaannya bahwa persoalan SP2 tersebut sengaja dibuat sebagai jalan untuk menyingkirkan dirinya dari lingkungan Rumah Singgah Pasien Babel.

 

Kecurigaan itu semakin menguat setelah dirinya memperoleh informasi bahwa mulai Januari 2027 kontrak kerjanya akan diputus dengan alasan tertentu.

 

“Saya berasumsi 99 persen ini memang skenario untuk menyingkirkan saya dari Rumah Singgah Pasien Babel. Ini skenario yang jahat dan zalim,” ungkapnya.

 

Meski demikian, dugaan mengenai adanya skenario penyingkiran tersebut masih merupakan penilaian dan asumsi pribadi Doni yang membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak terkait.

 

Jika benar terdapat rencana pemutusan kontrak, publik tentu berhak mengetahui apa dasar evaluasinya, bagaimana proses penilaiannya, serta apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan aturan internal yang berlaku.

 

Pasalnya, Rumah Singgah Pasien Babel merupakan fasilitas pelayanan publik yang keberadaannya sangat penting bagi masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien dari berbagai daerah di Babel yang membutuhkan tempat tinggal sementara ketika menjalani pengobatan.

 

Karena itu, persoalan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pelayanan tersebut semestinya dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi.

 

Di tengah persoalan tersebut, muncul pula informasi bahwa penerbitan SP2 terhadap Doni berkaitan dengan aktivitasnya sebagai wartawan TRASBERITA.

 

Menanggapi informasi tersebut, Pimpinan Redaksi TRASBERITA, Dodi H, memberikan penjelasan bahwa Doni Yuano bukan karyawan maupun wartawan tetap TRASBERITA.

 

Menurut Dodi, Doni hanya pernah meminta izin untuk mengirimkan berita-berita mengenai kegiatan BPP Babel agar aktivitas instansi tersebut dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

 

Permintaan tersebut disetujui sebagai bentuk dukungan terhadap publikasi kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Bahkan, menurut Dodi, publikasi kegiatan BPP Babel selama ini dilakukan tanpa adanya kerja sama komersial maupun kontrak publikasi antara TRASBERITA dengan instansi tersebut.

 

“Biasanya kalau instansi lain ingin meminta publikasi atau ekspos kegiatan, harus ada kerja sama terlebih dahulu. Tetapi dengan BPP Babel, kami tetap memberikan ruang publikasi tanpa kerja sama, karena permintaan Doni agar kegiatan di BPP bisa terekspos dengan baik,” jelas Dodi.

 

Ia menegaskan, aktivitas tersebut tidak serta-merta menjadikan Doni sebagai bagian dari struktur redaksi atau karyawan TRASBERITA.

 

Empat Konfirmasi Penting untuk Kepala BPP Babel

Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait, Dodi telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala BPP Kepulauan Babel, Renal pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 09.19 WIB.

 

Dalam pesan konfirmasinya, terdapat empat persoalan utama yang dimintakan penjelasan.

 

Pertama, apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penerbitan SP2 terhadap Doni Yuano?

 

Kedua, bagaimana sebenarnya mekanisme pemberian surat peringatan di lingkungan BPP Babel?

 

Sebab, berdasarkan pemahaman umum mengenai tahapan pembinaan kepegawaian, biasanya terdapat proses teguran terlebih dahulu, kemudian SP1, dan apabila pelanggaran tidak diperbaiki dalam kurun waktu tertentu, barulah SP2 diterbitkan.

 

Mengapa dalam kasus Doni Yuano disebut langsung diterbitkan SP2 tanpa teguran lisan maupun SP1?

 

Ketiga, beredar informasi dan dugaan bahwa penerbitan SP2 tersebut berkaitan dengan rencana memasukkan seseorang yang disebut sebagai kolega Kepala BPP Babel untuk menggantikan posisi Doni.

 

Apakah informasi tersebut benar? Jika tidak, apa penjelasan pihak BPP Babel?

 

Keempat, Doni juga menyampaikan informasi mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran dan bantuan di lingkungan BPP Babel, termasuk dugaan adanya bantuan yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

 

Bangdoi meminta penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

 

Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPP Kepulauan Bangka Belitung Renal tidak merespon.

 

Publik Menunggu Penjelasan

 

Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengakuan sepihak ataupun dugaan yang belum teruji.

 

Pihak BPP Babel memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar penerbitan SP2, mekanisme evaluasi terhadap Doni Yuano, alasan pemindahan tugas, hingga informasi mengenai rencana pemutusan kontrak pada Januari 2027.

 

Apalagi, apabila benar terdapat persoalan dalam penyaluran bantuan masyarakat, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dengan dukungan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa kewenangan jabatan digunakan untuk menekan atau menyingkirkan seseorang karena persoalan tertentu.

 

Sampai berita ini disusun, penjelasan resmi Kepala BPP Kepulauan Babel, Renal, atas empat pertanyaan konfirmasi tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan. TRASBERITA tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BPP Babel.

 

Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar nasib seorang pekerja bernama Doni Yuano, melainkan juga menyangkut transparansi pengelolaan lembaga pemerintah dan integritas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!