
Caption: Aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka yang berada di kelurahan Parit Padang kecamatan Sungailiat diduga terbengkalai, Senin (18/3/2024).
Penulis : Aditya.
OKEYBOZ.COM, BANGKA – Salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka yang berada di kelurahan Parit Padang kecamatan Sungailiat diduga terbengkalai, Senin (18/3/2024).
Sangat disayangkan, Aset berupa Lahan serta bangunan bekas pabrik Tapioka berlokasi di lingkungan Air Merapin (Batako lama) kelurahan Parit Padang, Sungailiat dibiarkan begitu saja.
Ironisnya, sekarang menjadi bangunan tua angker, yang ditumbuhi semak – semak belukar, bahkan menciptakan atmosfer misterius yang menimbulkan ketakutan bagi sebagian orang yang melihatnya.
Tak hanya itu, Mirisnya lagi, sebagian lahan bangunan eks pabrik tapioka itu juga sudah dibangun rumah warga, kondisi itu diperparah lahannya ada yang dijual kavlingan oleh oknum masyarakat.
” Sudah lama aset ini ditelantarkan pak, klo tidak salah 20 tahun lebih,” ujar warga sekitar lokasi aset yang diduga milik Pemerintah itu.
Menurutnya bangunan eks pabrik itu berdiri tahun 70 an silam, zamannya Bupati Eko Maulana Ali (Alm) dan luas tanahnya lebih kurang 1 ha.
” Bangunan ni sudah ada sejak tahun 1977 silam, dan Bupatinya klo ga salah pada waktu itu alm Pak eko, nah camatnya, Pak Jali Jaun,” beber Sumber kepada okeyboz grup, Senin (18/3).
Terpisah Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bangka Toto yang ditemui diruang kerja mengatakan bahwa aset yang dinyatakan dilokasi lingkungan Air Merapin (Batako lama) kelurahan Parit Padang, Sungailiat itu malah belum terendus oleh mereka.
” Jujur Bang, Aset yang abang laporkan belum terdata di kita (Aset Kab.Bangka-red),” tukas Toto.
Namun Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bangka ini berjanji akan segera menelusuri keberadaan aset tersebut.
” Namun begitu, kami akan segera menelusuri aset tersebut,” janjinya.
Untuk diketahui bahwa, Aset pemerintah yang terbengkalai dapat menjadi beban dan potensi pemborosan sumber daya. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini meliputi:
1. Evaluasi: Identifikasi aset yang terbengkalai dan analisis kondisinya untuk menentukan langkah selanjutnya.
2. Perbaikan dan Pemeliharaan: Lakukan perbaikan dan pemeliharaan terhadap aset yang terbengkalai agar dapat dimanfaatkan kembali atau dijual jika memungkinkan.
3. Pemindahan atau Pengalihan Aset: Pertimbangkan untuk memindahkan aset ke pihak lain yang dapat mengelola atau memanfaatkannya lebih efisien.
4. Alih Fungsi: Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk mengubah fungsi aset terbengkalai agar dapat dimanfaatkan lebih optimal sesuai kebutuhan.
5. Kemitraan Publik-Swasta: Jalin kemitraan dengan sektor swasta untuk memanfaatkan kembali aset terbengkalai dengan cara yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Dengan tindakan yang tepat, aset pemerintah yang terbengkalai dapat diubah menjadi sumber daya yang bernilai dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. (Okeyboz.com/aditya)
Tidak ada komentar