Nama Rudianto Tjen Mencuat dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Mendo Barat

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Mei 2024 00:17 76 Admin

 

OKEYBOZ COM, PANGKALPINANG – Bangka Belitung sedang vIral, diwarung kopi, dimedia sosial semua bicara perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Menariknya, kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan ini menyeret nama anggota DPR RI Rudianto Tjen.

Mencuatnya nama politisi PDIP tersebut diungkapkan langsung oleh mantan Kadishut Babel, Marwan ketika mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin (6/5/24).

“Jangan direkayasa, tangkap itu klo berani Rudianto Tjen mereka lebih tahu,” sebut Marwan di hadapan sejumlah wartawan kala itu.

“Merekayasa kasus. Tidak ada kata lain kecuali melawan. Kalau mau tembak, tembak saya,” ujarnya.

Sementara, dari informasi yang didapatkan terkait nama Rudianto Tjen yang sempat disebut oleh Mantan Kadishut Babel, Marwan dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan tersebut, yakni berhubungan dengan PT BAM, dimana dua orang perwakilan dari pihak perusahaan itu inisial Rd dan Ds disebut – sebut sempat berupaya melobi lobi masyarakat Desa setempat, bahkan kabarnya juga sudah memberikan uang ganti rugi lahan ke sejumlah Kepala Keluarga di Desa tersebut.

Sementara, Rudianto Tjen saat dikonfirmasi okeyboz.com jejaring tim Jobber (journalis babel bergerak) terkait keberadaan PT BAM di Desa Labuh Air Pandan, dan menyebutkan jika PT BAM ada hubungan kepemilikan dengan dirinya. Anggota DPR RI ini belum merespon konfirmasi yang dikirim kepadanya, Sabtu (11/5/2024).

Diketahui sebelumnya, lahan yang sudah di MOU kan antara Gubernur Babel dengan PT NKI pada tahun 2018 lalu, saat ini dikabarkan sudah dikelolah oleh 3 perusahaan perkebunan sawit, namun dari 3 perusahaan tersebut, cuma 2 perusahaan yang dikeluarkan izin lokasinya oleh Pemkab Bangka, yakni PT FAL dan PT SAML, sentara PT BAM belum terbit izinnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!