Tim Radak Babel saat mengunjungi kantor Dewan Pers, (dok : Radak) JAKARTA, OKEYBOZ.COM – Ketika sengketa pers muncul, bukan hanya pemberitaan yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Tim Radak Babel Group pun membawa persoalan tersebut ke Kantor Dewan Pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026), untuk mempertanyakan proses penyelesaian sengketa agar berjalan adil, berimbang, dan berpedoman pada Undang-Undang Pers.
Rombongan dipimpin Pimpinan Redaksi Radak Babel Group, Dodi Hendrianto, didampingi CEO Radak Babel Group La Ode M. Murdani serta kuasa hukum Radak Babel Group, Gerry Detriyadi, S.H.
Kedatangan tersebut bukan sekadar menyerahkan bundel dokumen. Tim Radak Babel juga membawa sejumlah rekaman dan data yang dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan pemberitaan yang sedang mereka hadapi, khususnya berkaitan dengan pemberitaan tin slag di Bangka Belitung. Rombongan diterima oleh Astrid Juniar, Staf Komisi Pengaduan di Sekretariat Dewan Pers.
Meminta Dewan Pers Tidak Hanya Mendengar Satu Sisi
Dalam pertemuan tersebut, Tim Radak Babel menyampaikan permintaan agar Dewan Pers lebih cermat dalam setiap proses penyelesaian sengketa pers.
Menurut Tim Radak Babel, persoalan utama yang perlu mendapat perhatian adalah memastikan bahwa proses penanganan pengaduan memberikan ruang yang proporsional kepada kedua belah pihak—baik pengadu maupun teradu.
Tim Radak Babel mempersoalkan proses dalam perkara pemberitaan tin slag yang menurut mereka terkesan lebih banyak bertumpu pada pengaduan dan tuntutan pihak pengadu, sementara pihak teradu merasa belum memperoleh ruang yang memadai untuk menjelaskan secara utuh duduk perkara, dasar jurnalistik, dokumen, data, maupun rekaman yang dimiliki redaksi.
Dari perspektif Tim Radak Babel, apabila suatu sengketa pers telah berujung pada keputusan atau penilaian, maka seluruh fakta yang disampaikan kedua belah pihak semestinya telah diperiksa secara cermat.
Sebab, sengketa pers bukan sekadar persoalan ada atau tidak adanya keberatan terhadap sebuah berita.
Di belakang sebuah berita terdapat proses jurnalistik, yang menceritakan informasi yang diperoleh, sumber yang digunakan, dokumen yang dikumpulkan, upaya konfirmasi, konteks pemberitaan, serta alasan redaksi memilih sudut pandang tertentu.
“Yang kami minta adalah proses yang benar-benar melihat persoalan secara utuh. Jangan sampai sebuah keputusan lahir hanya karena melihat keluhan dari satu pihak, sementara penjelasan pihak yang diberitakan atau pihak teradu belum benar-benar didalami,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Tim Radak Babel dalam pertemuan tersebut.
Tim Radak Babel juga meminta agar para Komisioner Dewan Pers dapat mencermati setiap keputusan atau proses yang dilakukan oleh staf dalam penanganan pengaduan.
Permintaan tersebut, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan Dewan Pers, melainkan sebagai bentuk harapan agar mekanisme penyelesaian sengketa pers benar-benar memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak.
Dokumen dan Rekaman Diserahkan
Untuk mendukung penjelasan tersebut, Tim Radak Babel menyerahkan sejumlah dokumen, data dan rekaman kepada perwakilan Dewan Pers.
Dokumen itu diharapkan tidak hanya dilihat sebagai pelengkap administrasi, tetapi menjadi bahan untuk memahami secara utuh proses jurnalistik yang dilakukan Radak Babel dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
Pimpinan Redaksi Radak Babel Group, Dodi Hendrianto, yang akrab disapa Bangdoi Ahada mengatakan kedatangan mereka juga untuk meminta arahan mengenai langkah yang harus dilakukan redaksi dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kami datang untuk meminta arahan dan pertimbangan Dewan Pers terkait proses yang sedang dijalani, sekaligus menyampaikan dokumen dan rekaman sebagai bahan untuk dipelajari Dewan Pers,” ujar Dodi.
Perwakilan Dewan Pers, Astrid, menyampaikan bahwa permintaan arahan dan pertimbangan tersebut dapat disampaikan melalui surat resmi, atau langsung datang ke Dewan Pers. Ia juga menyatakan dokumen yang diserahkan Tim Radak Babel akan menjadi bahan yang dapat dipelajari Dewan Pers.
“Dokumennya akan menjadi pertimbangan kami. Kami juga akan mempelajari dokumen yang diserahkan oleh Tim Radak Babel,” ujar Astrid.
Persoalan Tin Slag dan Dugaan “Beking” Media
Dalam pertemuan itu, pembicaraan tidak berhenti pada sengketa pemberitaan. Tim Radak Babel juga menyampaikan persoalan yang lebih luas mengenai kondisi pers di Bangka Belitung, terutama dugaan adanya pihak-pihak yang menggunakan identitas atau posisi media untuk melindungi kepentingan tertentu.
Tim Radak Babel menyebut adanya dugaan oknum media maupun pemilik media yang menjadi “beking” terhadap aktivitas ilegal, termasuk aktivitas pertambangan dan dugaan perdagangan tin slag.
Khusus persoalan tin slag, Tim Radak Babel mengungkapkan adanya dugaan pihak tertentu yang bereaksi ketika pemberitaan mengenai tin slag mulai muncul dan berkembang di ruang publik.
Menurut Tim Radak Babel, dugaan tersebut perlu dilihat secara serius karena apabila benar terdapat hubungan antara pihak yang melakukan tekanan terhadap pemberitaan dengan pihak yang memiliki kepentingan terhadap aktivitas tin slag, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menjadi konflik antar-media.
Hal itu menyentuh persoalan independensi pers dan potensi penggunaan media sebagai alat untuk melindungi kepentingan ekonomi tertentu.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut atau dituding.
Karena itu, Tim Radak Babel meminta Dewan Pers tidak melihat persoalan pers di Bangka Belitung hanya dari perspektif sengketa pemberitaan, tetapi juga mencermati ekosistem pers di daerah.
Sebab, menurut mereka, ada perbedaan mendasar antara media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan media yang diduga justru digunakan untuk melindungi kepentingan pihak tertentu.
Ketika Media Justru Menyerang Media
Tim Radak Babel juga menyampaikan fenomena ketika sebuah media atau orang yang berada di balik media tertentu diduga melakukan tekanan atau serangan terhadap media lain yang memberitakan aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Pola seperti itu, apabila benar terjadi, menurut Tim Radak Babel perlu mendapat perhatian serius.
Sebab, pers seharusnya menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial, bukan berubah menjadi instrumen untuk menghalangi media lain menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Dalam konteks pemberitaan tin slag, Tim Radak Babel meminta Dewan Pers melihat persoalan tersebut dengan perspektif yang lebih luas. Pertanyaannya bukan hanya apakah sebuah berita memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan jurnalistik.
Tetapi juga perlu dilihat siapa yang mengadukan, apa kepentingan di balik pengaduan, bagaimana proses jurnalistik berlangsung, apakah pihak teradu telah diberi ruang menjelaskan, serta apakah terdapat konflik kepentingan atau relasi tertentu yang ikut memengaruhi munculnya sengketa. Dewan Pers Diminta Melindungi dan Meningkatkan Kualitas Pers Daerah
Selain mempersoalkan mekanisme penyelesaian sengketa, Tim Radak Babel juga meminta Dewan Pers memperkuat fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap insan pers, terutama media dan jurnalis di daerah.
Menurut Tim Radak Babel, daerah seperti Bangka Belitung menghadapi persoalan jurnalistik yang tidak sederhana.
Pers bersinggungan langsung dengan persoalan pertambangan, lingkungan, kepentingan ekonomi, pemerintahan, penegakan hukum dan berbagai kepentingan bisnis.
Dalam situasi seperti itu, jurnalis yang melakukan kerja-kerja kontrol sosial dapat berhadapan dengan berbagai tekanan. Karena itu, Dewan Pers dinilai tidak cukup hanya hadir ketika sebuah sengketa sudah terjadi.
Dewan Pers juga diharapkan aktif memberikan arahan, edukasi, pendampingan dan peningkatan kapasitas agar insan pers di daerah memahami batas-batas hukum, Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, konfirmasi, serta standar profesional jurnalistik.
Bagi Tim Radak Babel, perlindungan terhadap pers tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan terhadap kesalahan jurnalistik. Sebaliknya, perlindungan pers harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan.
Membuka Pertanyaan yang Lebih Besar
Pertemuan Radak Babel Group dengan Dewan Pers akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana sengketa pers di daerah seharusnya ditangani.
Apakah sebuah keputusan cukup didasarkan pada pengaduan? Ataukah seluruh dokumen, rekaman, proses jurnalistik, upaya konfirmasi, serta penjelasan pihak teradu harus diperiksa secara utuh sebelum sebuah kesimpulan dibuat?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana Dewan Pers membedakan antara sengketa pers yang murni berkaitan dengan kualitas jurnalistik dengan persoalan yang mungkin memiliki latar belakang kepentingan ekonomi, bisnis atau aktivitas ilegal yang sedang diberitakan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini diserahkan kepada Dewan Pers untuk dicermati.
Tim Radak Babel menyatakan tetap menghormati mekanisme yang berlaku dan siap memberikan dokumen maupun klarifikasi tambahan apabila diperlukan.
Bagi mereka, persoalan ini bukan semata-mata tentang Radak Babel. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut bagaimana kemerdekaan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, mekanisme penyelesaian sengketa dan fungsi kontrol sosial media dapat berjalan secara berimbang.
Sebab ketika media yang memberitakan dugaan persoalan justru berhadapan dengan tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perusahaan pers. Yang dipertaruhkan adalah ruang publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. (Tim Radak Babel)
Tidak ada komentar