Suasana Sidang lanjutan megakorupsi tata kelola timah di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026). (Foto : Radak) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Sidang korupsi tata kelola timah, PT Timah Tbk senilai triliunan rupiah kembali memanas. Di tengah badai dakwaan, kuasa hukum Hendro alias Aliong To melontarkan pembelaan tajam, Rabu, (16/9/2026).
Kliennya dari CV Bintang Terang dituduh melakukan tindak pidana dalam konstruksi perkara yang disebut “kabur” dan gagal menguraikan perbuatan pidana secara terang.
Dalam nota keberatan atau eksepsinya, penasihat hukum Hendro menyerang fondasi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan mencampuradukkan berbagai kapasitas, badan usaha, dokumen kemitraan, aktivitas penambangan hingga perhitungan kerugian negara, tanpa menguraikan secara spesifik hubungan masing-masing dengan perbuatan Hendro.
Bagi tim pembela, persoalan utamanya bukan sekadar apakah terdapat aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah. Persoalannya adalah siapa yang melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, melalui dokumen apa, dan bagaimana perbuatan orang tersebut secara konkret menyebabkan kerugian negara.
CV Bintang Terang Bukan Hendro Secara Otomatis
Kuasa hukum mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai belum memisahkan secara tegas antara tindakan Hendro sebagai individu dengan tindakan badan usaha maupun pihak-pihak lain dalam hubungan kemitraan PT Timah.
Hendro dikaitkan dengan CV Bintang Terang. Namun, menurut pembelaan, keberadaan hubungan antara badan usaha dengan PT Timah tidak serta-merta dapat digunakan untuk menarik seluruh aktivitas badan usaha menjadi perbuatan pidana pribadi Hendro.
Apalagi, menurut pemberitaan sebelumnya, Hendro bersama Harianto juga menegaskan melalui kuasa hukum bahwa kegiatan penambangan dilakukan di dalam wilayah IUP PT Timah dan berdasarkan SP maupun SPK yang diterbitkan PT Timah.
Hasil produksi pun disebut diserahkan kembali kepada PT Timah. Di sinilah pembelaan Hendro mencoba membalik pertanyaan dalam perkara tersebut.
Jika dokumen kerja sama, SP dan SPK diterbitkan oleh PT Timah, maka siapa yang mempunyai kewenangan menerbitkannya? Siapa yang menentukan mekanismenya? Dan sejauh mana Hendro secara pribadi mempunyai kewenangan untuk menentukan legal atau ilegalnya mekanisme tersebut? Pertanyaan itu menjadi salah satu titik sentral eksepsi.
Surat PT Timah Dipersoalkan: Legalitas Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tim pembela juga mempersoalkan surat-surat yang dijadikan bagian dari konstruksi dakwaan.
Menurut kuasa hukum, apabila PT Timah menerbitkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, dakwaan seharusnya menjelaskan secara terang mengapa dokumen tersebut kemudian dianggap tidak memiliki dasar legalitas yang cukup dan bagaimana Hendro dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Sebab, jika seorang mitra usaha menerima surat kerja dari perusahaan pemegang IUP, muncul pertanyaan hukum.
Apakah mitra tersebut harus dianggap mengetahui sejak awal bahwa mekanisme yang diberikan kepadanya bertentangan dengan ketentuan hukum, sementara kewenangan administratif dan teknis berada pada struktur perusahaan pemegang IUP?
Pertanyaan inilah yang menurut pembela belum dijawab secara memadai dalam surat dakwaan.
Perkara ini sendiri menyeret 11 terdakwa, terdiri atas sembilan pengusaha/mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah. Hendro tercatat sebagai terdakwa dari CV Bintang Terang.
Rp4,16 Triliun: Di Mana Bagian Hendro?
Serangan paling tajam kuasa hukum Hendro menyentuh angka kerugian negara. JPU mendalilkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,163 triliun dalam perkara Bangka Selatan. Angka tersebut disebut bersumber dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Namun, menurut pembelaan Hendro, angka besar tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka agregat. Harus ada uraian yang jelas mengenai bagian perbuatan Hendro terhadap angka tersebut.
Dengan kata lain, pembela meminta agar jaksa tidak hanya mengatakan telah terjadi kerugian negara Rp4,16 triliun, tetapi juga menjelaskan secara detil.
Berapa bagian kerugian yang secara kausal ditimbulkan oleh Hendro? Perbuatan konkret apa yang dilakukan Hendro? Apakah dilakukan sendiri atau bersama pihak lain? Apa keuntungan yang diterima Hendro? Dan bagaimana perbuatan tersebut menjadi penyebab langsung kerugian negara?
Tanpa uraian tersebut, kuasa hukum menilai terjadi lompatan konstruksi, dimana kerugian yang dikaitkan dengan banyak perusahaan dan banyak rangkaian peristiwa kemudian seolah-olah menjadi tanggung jawab seluruh terdakwa secara bersama-sama. Padahal, pertanggungjawaban pidana bersifat personal.
14 Perusahaan, 11 Terdakwa, Satu Angka Kerugian
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena perkara ini menyeret banyak badan usaha.
Pemberitaan sebelumnya menyebut terdapat 14 perusahaan yang dikaitkan dalam perkara tata kelola penambangan di wilayah Bangka Selatan. Sementara terdakwa yang duduk di kursi pesakitan berjumlah 11 orang.
Dalam kondisi demikian, menurut garis pembelaan Hendro, tidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan antara perusahaan, kegiatan penambangan, transaksi bijih timah dan kerugian negara.
Yang harus dibuktikan adalah hubungan konkret antara perbuatan Hendro dengan kerugian tersebut.
Sebab apabila seluruh rangkaian aktivitas yang melibatkan berbagai perusahaan kemudian dilebur menjadi satu konstruksi pertanggungjawaban, batas antara perbuatan masing-masing terdakwa menjadi kabur.
Dan justru di titik itulah kuasa hukum Hendro menyatakan surat dakwaan mengalami cacat materiil.
Pembelaan Hendro: Bukan Pelaku Ilegal Mining
Dalil lain yang menjadi senjata utama pembelaan adalah status kegiatan penambangan.
Kuasa hukum sebelumnya menyatakan Hendro bukan pelaku illegal mining. Aktivitas CV Bintang Terang disebut berlangsung di dalam wilayah IUP PT Timah dan berdasarkan SP serta SPK yang diterbitkan PT Timah.
Artinya, menurut versi pembelaan, persoalan legalitas tidak dapat begitu saja dibebankan kepada mitra usaha yang menjalankan kegiatan berdasarkan dokumen yang diberikan oleh pemegang IUP.
Jika memang terdapat persoalan mengenai penerbitan SP atau SPK, maka menurut kuasa hukum harus terlebih dahulu dijelaskan siapa pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut, apa dasar kewenangannya, dan bagaimana posisi mitra usaha yang menerima serta melaksanakan dokumen itu.
Ini bukan sekadar persoalan administratif. Bagi Hendro, pertanyaan tersebut menyentuh langsung dasar pertanggungjawaban pidana.
Eksepsi Hendro Mengarah pada Satu Permintaan
Dari seluruh rangkaian keberatan tersebut, pembelaan Hendro akhirnya bermuara pada satu permintaan kepada majelis hakim.
Mereka meminta majelis menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan JPU kabur atau tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan dan kelengkapan, serta menghentikan perkara terhadap Hendro.
Penasihat hukum juga meminta agar Hendro dikeluarkan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan.
Dengan demikian, pembelaan tersebut bukan sekadar meminta keringanan hukuman. Kuasa hukum Hendro justru meminta perkara terhadap kliennya dihentikan dan Hendro dibebaskan.
Bola Kini di Tangan Majelis Hakim
Perkara ini sejak awal dibangun jaksa dengan konstruksi besar mengenai tata kelola pertambangan PT Timah di Bangka Selatan selama 2015–2022. JPU mendalilkan kerugian negara Rp4,16 triliun dan mengaitkannya dengan mekanisme kerja sama, SP/SPK, kegiatan penambangan serta transaksi bijih timah.
Namun, eksepsi Hendro menghadirkan pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum.
Apakah seluruh persoalan tata kelola tersebut otomatis menjadi pertanggungjawaban pidana setiap mitra usaha?
Atau harus dipilah secara ketat berdasarkan peran, kewenangan, tindakan, keuntungan dan hubungan sebab-akibat masing-masing terdakwa?
Di sinilah persidangan perkara Bangka Selatan menjadi penting.
Sebab angka Rp4,16 triliun memang besar. Tetapi besarnya angka kerugian tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Untuk Hendro, pembelaannya sudah diletakkan di meja hakim.
“Jangan mengadili Hendro berdasarkan besarnya konstruksi perkara, tetapi berdasarkan perbuatan konkret yang benar-benar dapat dibuktikan dilakukan oleh Hendro”.
Dan jika perbuatan pidana itu tidak mampu diuraikan secara jelas dalam dakwaan maupun dibuktikan di persidangan, maka menurut kuasa hukumnya, jalan akhirnya hanya satu: Hendro harus dibebaskan. (Radak)
Tidak ada komentar