
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Sejumlah Karyawan PT Citra Golden Tunggal mengeluh adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Pasalnya, PT Citra Golden Tunggal ini melakukan pemotongan penghasilan terhadap karyawan jika ada keterlambatan datang kerja.
Bagi karyawan yang datang telat satu menit akan dipotong menjadi satu jam.
Sementara penghasilan karyawan hanya Rp 85.000 per bulan, dengan durasi 8 jam perhari.
Untuk satu bulan dengan masa kerja 25 hari perbulan, maka karyawan VIZ hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp 2.125.000,- .
Artinya, jika karyawan terlambat 1 menit saja, maka mereka akan terkena pemotongan sebesar Rp 10.000,-
“Kasihan karyawan yang bekerja di VIZ itu, para karyawan mengeluh, kerja dibayar perhari 85 ribu selama 8 jam, sedangkan telat datang 1 menit dipotong 1 jam, jadi kerja satu jam dibayar sebesar Rp 10.000,- kejamnya, kata sumber tertutup ini, Kamis (5/9/2024) malam saat berbincang dengan dengan Tim Journalis Bangka Belitung Bergerak (Jobber).
Dia menyebutkan, bahwa adanya pemotongan ini tidak wajar sebab pihak perusahaan terlalu ketat memberikan peraturan yang tidak sesuai ini.
“Disiplin memang disiplin, masa’ ngak ada toleransi hanya 1 menit loh ini? kerja di VIZ ini seperti terjadi di zaman penjajahan memberikan peraturan yang tidak masuk akal, masa’ pemotongan nya sebesar itu, gaji hanya 2 juta lebih hitungan 25 hari kerja,” cetusnya.
Afi selaku supervisor saat dikonfirmasi jejaring Jobber mengelak adanya peraturan perusahaan adanya pemotongan jika telat 1 menit dipotong 1 jam datang kerja.
“Dapat kabar dari mana pak, ngak ada,” jawab Afi terkonfirmasi melalui pesan whatsapp nya, Sabtu (7/9/2024).
Sementara Zamzami, selaku manager tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan oleh tim Jobber dan memilih bungkam.
Begitu juga dengan Acung selaku owner, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024) malam tidak juga menjawab, hingga berita ini ditayangkan.(**/okey)
Tidak ada komentar