Kesadaran Hukum Masyarakat Penggunaan Jalan Dalam Berlalu Lintas

Election, Headline2,950 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, OPINI — Tingkat kesadaran hukum manusia setiap individu akan memiliki kesadarannya sendiri untuk hukum yang dimiliki, cabang pertanyaan yang terdapat adalah tingkat kesadaran hukum ada yang tinggi, sedang dan rendah.

Berdasarkan teori hukum kesadaran lanjut Soerjono Soekanto dan hasil penelitian di lapangan, diketahui bahwa tingkat kesadaran hukum pengguna jalan sangat rendah, hal ini dapat dilihat dari pemahaman dan perilaku terhadap peraturan lalu lintas. Tabel sistem hukum dari Lawrence M. Friedman dan teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto akan digunakan untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum.

Bentuk pengendalian sosial yang efektif bagi masyarakat di bidang transportasi ialah bentuk peraturan. Peraturan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki kekuatan teknis yang dapat diterapkan karena bersifat mengikat dan memaksa, dengan artian adanya sanksi bagi pelanggar. Demikianlah, sistem transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena memiliki tujuan sosial karena transportasi menyediakan mobilitas dan akses yang sangat penting bagi sebagian besar kegiatan.

Menurut pendapat Robert Preddle yang menyatakan bahwa “transport system are the life blood of cities, providing mobility and access that critical to most activities. But many transport system are beginning to threaten the very live ability of the cities they serve”.

Menurut Satjipto Rahardjo, polisi yang ideal di seluruh dunia adalah polisi yang sesuai dengan masyarakat. Dengan prinsip tersebut, masyarakat berharap ada polisi yang bersesuaian dengan mereka, kemudian permasalahan lalu lintas dapat diuraikan sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *