Apa Khabar 2.000 Ton Tin Slag di Gudang Beasea Tak Bertuan, APH Didesak Buka Terang Status Hukumnya

waktu baca 5 menit
Senin, 31 Agu 2026 15:28 72 iwan okeyboz

Penulis: Radak Babel

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Tumpukan sekitar 2.000 ton (ada yang menyebut 3.500 ton) tin slag atau terak timah di kawasan Gudang Beasea, Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, belum juga beranjak dari tempatnya.

Namun persoalan yang lebih besar bukan sekadar kapan material tersebut dipindahkan.

Pertanyaan mendasarnya adalah siapa kini pemilik sah material itu, bagaimana asal-usulnya, untuk apa diperuntukkan, dan apakah seluruh proses penguasaan, penyimpanan maupun rencana pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan hukum?

Hingga kini, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang terang, setelah sebelumnya diakui pihak BUMD PT BBBS, lalu kemudian tidak diakui lagi.

Di tengah belum jelasnya status kepemilikan, muncul sedikitnya dua informasi yang perlu diuji secara hukum.

Pertama, material tersebut disebut diperoleh melalui skema hibah dari PT Bangka Tin Industry kepada PT BBBS untuk kepentingan penelitian atau riset.

Namun di sisi lain, terdapat dokumen Addendum I Kontrak Jual Beli Terak Timah tertanggal 11 Juni 2026, yang mencantumkan PT Bangka Tin Industry sebagai penjual dan Cera Power International Trade Co., Ltd. sebagai pembeli.

Dua dokumen dengan konstruksi hubungan hukum yang berbeda itu tentu tidak bisa dibiarkan berdiri sendiri tanpa penjelasan.

Jika benar hibah, harus jelas dokumen hibahnya, siapa pemberi dan penerimanya, kapan dilakukan, apa tujuan pemanfaatannya, serta apakah objek yang dihibahkan memang secara hukum dapat dialihkan dengan skema tersebut.

Sebaliknya, apabila benar merupakan objek jual beli, aparat perlu memastikan keabsahan transaksi, dokumen asal-usul material, status barang, tujuan pemanfaatan maupun pergerakan material tersebut.

Di sinilah aparat penegak hukum memiliki ruang untuk masuk melakukan penelusuran. Sebab, persoalan tin slag tidak hanya menyangkut kepemilikan barang secara perdata atau hubungan bisnis antarpihak.

Material hasil samping peleburan timah tersebut juga memiliki dimensi keselamatan lingkungan dan ketenaganukliran.

BAPETEN dalam kajiannya menyebut terak timah sebagai salah satu hasil samping industri timah yang menjadi objek pengawasan TENORM/mineral ikutan radioaktif. Kajian tersebut juga mencatat bahwa terak timah dari pengolahan timah dapat didominasi radionuklida dari deret uranium dan thorium.

Karena itu, status material tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang mengaku memiliki.

Legalitas penyimpanan dan pemanfaatannya juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

BAPETEN bahkan mencatat dalam dokumen strategisnya bahwa terak akhir pengolahan timah pada sejumlah hasil pengukuran dapat memiliki paparan yang cukup tinggi sehingga apabila tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Dengan demikian, keberadaan 2.000 ton tin slag di Gudang Beasea semestinya menjadi perhatian serius lintas instansi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terlebih, pada 14 Agustus 2026, BAPETEN telah melakukan pengambilan sampel material untuk pengujian laboratorium terkait kemungkinan kandungan TENORM atau mineral ikutan radioaktif.

Hasil pengujian tersebut menjadi penting.

Bukan untuk sekadar menentukan apakah material tersebut mengandung zat radioaktif, tetapi juga untuk menjadi dasar menentukan bagaimana material itu harus diperlakukan secara hukum, teknis dan lingkungan.

Sampai berita ini diturunkan, hasil analisis laboratorium tersebut belum diketahui secara terbuka. Sementara itu, tumpukan tin slag masih berada di lokasi.

Belum terlihat adanya aktivitas pemindahan material dalam jumlah besar. Belum pula terdapat penjelasan terbuka mengenai langkah hukum terhadap material tersebut apabila ternyata status kepemilikannya tidak dapat dibuktikan secara terang.

 

Bukan Sekadar Soal Barang Milik Siapa

Dalam negara hukum, setiap barang yang berada dalam penguasaan seseorang atau badan usaha harus memiliki dasar penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi ketika barang tersebut merupakan hasil samping kegiatan pertambangan dan peleburan mineral.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu mengurai persoalan ini dari hulu hingga hilir.

Mulai dari asal 2.000 ton tin slag, perusahaan yang menghasilkan, dokumen pengeluaran dari sumbernya, pihak yang menerima, dasar penguasaan di Gudang Beasea, dokumen hibah atau jual beli, hingga rencana pemanfaatannya.

Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dengan fakta di lapangan, hal itu juga perlu dijelaskan.

Begitu pula apabila terdapat dokumen jual beli yang ternyata objeknya sama dengan material yang disebut sebagai hibah.

Apakah keduanya merupakan transaksi yang berbeda? Ataukah satu material yang sama memiliki dua dasar penguasaan berbeda?

Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak. Bukan asumsi. Bukan pula sekadar pernyataan sepihak.

Status Hukum Harus Dipastikan

Persoalan semakin penting karena pengelolaan material yang berkaitan dengan TENORM atau mineral ikutan radioaktif berada dalam rezim pengawasan khusus.

BAPETEN menjelaskan bahwa penghasil mineral ikutan radioaktif harus memenuhi ketentuan perizinan terkait pengolahan dan penyimpanan.

Artinya, hasil pemeriksaan terhadap 2.000 ton tin slag nantinya harus menjawab setidaknya beberapa pertanyaan mendasar:

Apakah material tersebut masih berstatus produk samping yang dapat dimanfaatkan, atau telah menjadi limbah?

Apakah penyimpanannya memiliki dasar dan perizinan yang sesuai?

Siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap material tersebut?

Apakah rencana pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan lingkungan dan keselamatan ketenaganukliran?

Dan yang tidak kalah penting, apakah ada pelanggaran hukum dalam proses pemindahan, penguasaan, transaksi atau penyimpanannya?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa diserahkan hanya kepada pihak yang berkepentingan dengan material.

Diperlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang dengan melibatkan BAPETEN, aparat penegak hukum dan instansi lingkungan maupun perdagangan sesuai kewenangannya.

APH Jangan Menunggu Material Berpindah

Karena itu, keberadaan 2.000 ton tin slag di Gudang Beasea seharusnya tidak menjadi perkara yang dibiarkan menggantung.

Justru karena material masih berada di satu lokasi, aparat memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Jika dokumennya lengkap dan seluruh prosesnya legal, maka masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan bahwa material tersebut memang memiliki dasar hukum yang sah.

Namun jika ditemukan persoalan, mulai dari ketidakjelasan kepemilikan, ketidaksesuaian dokumen, pelanggaran perizinan, hingga dugaan pelanggaran pidana, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Jangan sampai status material baru dipersoalkan setelah 2.000 ton tersebut berpindah tangan atau keluar dari lokasi.

Sebab dalam persoalan seperti ini, yang paling berbahaya bukan hanya material yang belum jelas statusnya, tetapi juga ketidakjelasan hukum yang dibiarkan terlalu lama.

Jika memang legal, buktikan secara terbuka. Jika bermasalah, proses sesuai hukum.

2.000 ton tin slag tidak boleh terus menjadi material yang “ada barangnya, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum”. (OB,Rdk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!