Laporan : Fatimah
OKEYBOZ COM, BANGKA BARAT — Bertempat di Mako Polres Babar, Satnarkoba Polres Babar gelar Konferensi Pers Temuan 488 paket Narkotika pada Kamis (15/5/2025)
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Niko Panderi serta Kasi Humas Yos Sudarso.
Kapolres dalam pernyataannya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari Rabu malam (14/5/2025) berawal dari temuan di lapangan bola Jebus, Bangka Barat yang diduga sering terjadi transaksi Narkotika. 2 pelaku berhasil diamankan atas nama AR (22) sebagai pengguna dan pengedar dan MR (27) sebagai pengedar.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap (AR) ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis shabu siap edar dengan berat brutto 0,38 gram. (AR) mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari (MR).
Sementara itu sebanyak 488 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening klip dengan berat masing-masing ± 125,52 gram berhasil diamankan dari pelaku MR di rumahnya. Selain itu diamankan juga timbangan digital warna putih. Narkotika jenis sabu tersebut jika diuangkan mencapai angka ± 48 juta rupiah.
Adapun ancaman hukuman untuk kedua tersangka AR dikenakan pasal 14ayat(1)Subspasal 112 ayat(1)UURI No.35b Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4(empat) tahun penjara dan maksimal 12 (duabelas) tahun penjara.
Sementara untuk tersangka MR dikenakan pasal 114ayat(2)Subspasal 112 ayat(2)jo 132 ayat(1)UURI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mako Polres Bangka Barat. (OB)
Tidak ada komentar