
BANGKA BELITUNG, OKEYBOZ.COM – Kasus dugaan pengeroyokan disertai ancaman pembunuhan terhadap dua wartawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis. Kekhawatiran itu muncul setelah beredar kabar bahwa pihak pelaku berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Sejumlah wartawan menilai ancaman pembunuhan yang diduga dilontarkan kepada korban bukan persoalan sepele. Mereka khawatir jika penangguhan penahanan dikabulkan, para pelaku dapat kembali bebas dan berpotensi mengancam keselamatan korban maupun jurnalis lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari tugas jurnalistik.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan. Jika terdapat keberatan terhadap aktivitas jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Bangka Belitung, Replianto mengatakan pengajuan penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka. Namun penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sebelum mengabulkan permohonan tersebut, termasuk potensi tersangka mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Ia juga menilai ancaman yang dialami korban dapat menimbulkan trauma psikologis serta membuat wartawan takut melakukan peliputan, khususnya terkait aktivitas pertambangan yang kerap menjadi isu sensitif di daerah.
Hingga saat ini, tiga pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Para jurnalis berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, sekaligus memastikan perlindungan terhadap wartawan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Tidak ada komentar