
OKEYBOZ.COM – KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik korupsi berjamaah di Dinas PUPRPKPP Riau. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menuntun KPK mengendus adanya “jatah preman” di balik proyek infrastruktur provinsi.
Tak lama setelah dilantik pada Februari 2025, Abdul Wahid memerintahkan seluruh pejabat agar “tegak lurus pada satu matahari”, yaitu dirinya. Dari perintah itu, muncul pungutan 5 persen dari tambahan anggaran proyek tahun 2025 yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Kode “tujuh batang” digunakan untuk menyebut total setoran Rp7 miliar. Uang disetorkan dalam tiga tahap antara Juni–November 2025, dan Abdul diduga menikmati Rp2,25 miliar di antaranya, termasuk untuk perjalanan ke luar negeri.
OTT KPK dilakukan pada 3 November 2025, menyita uang Rp800 juta serta mata uang asing senilai total Rp1,6 miliar. Abdul Wahid, Kepala Dinas M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam ditetapkan sebagai tersangka. Sang “matahari” kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.
Tidak ada komentar