
KRIMINAL – Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, akhirnya memasuki babak baru. Tiga pelaku, yakni Maulid (supir), Sahiridi (satpam), dan Hazari (pegawai), resmi ditahan di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Minggu, 8 Maret 2026 dini hari setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat. Menurutnya, kerja jurnalistik adalah sah dan dilindungi Undang-Undang, sehingga tidak boleh diintervensi, apalagi dianiaya. Para tersangka kini dijerat Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Insiden ini bermula saat para jurnalis, termasuk Frendy Primadana (Wartawan TV One), mendatangi lokasi untuk meliput informasi adanya pengepungan anggota Satgas oleh massa di sekitar gudang PT PMM. Di lokasi, situasi memanas ketika seorang jurnalis, Dedy Wahyudi, mengambil foto sebuah truk yang keluar-masuk area gudang. Sopir truk yang tidak terima kemudian turun dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Ketegangan berlanjut saat para jurnalis mencoba meninggalkan lokasi. Wahyu Kurniawan, salah satu saksi di lokasi, menceritakan bahwa baju Frendy ditarik oleh oknum keamanan hingga terjatuh dari motor. Akibatnya, Frendy dan Dedy sempat tertahan di dalam area perusahaan sebelum akhirnya berhasil meminta bantuan untuk keluar.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa seluruh proses hukum akan terus berjalan secara menyeluruh. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menghambat kerja pers dengan kekerasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar