Bawa Kabur Motor dan Gas LPG, Residivis Curanmor Dibekuk Tim Gabungan

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 21:17 11 dika okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM — Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus Erwin Mardiansyah (40) asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini berdomisili di RT 005 Jl Aneka Lingkungan Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pasalnya, ia merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron ke Kota Pangkalpinang.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan ini ditangkap setelah menggasak satu unit sepeda motor dan sejumlah peralatan dapur dari rumah seorang petani di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jebus, Tim URC Sat Reskrim Polres Bangka Barat, dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Erwin di kawasan Pasar Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang, pada Rabu dini hari, 4 November 2026, sekitar pukul 02.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026) malam, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan hukum akan diproses secara tegas mengingat rekam jejak kriminal pelaku.

“Benar, terduga pelaku atas nama Erwin Mardiansyah saat ini sudah kami amankan di Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali terjerat hukum,” ungkapnya, Rabu (4/11/2026) malam.

“Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Raja Taufik Ikrar Bintani kepada wartawan seizin Kapolres, AKBP Helen Simanjuntak.

Kasus pencurian ini awalnya menimpa seorang petani bernama Abdul Rahman (54) pada Minggu, 27 September 2026 lalu. Korban yang baru saja pulang bekerja sekitar pukul 16.00 WIB terkejut mendapati sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi B 6448 ZUB miliknya yang diparkir di dalam rumah sudah raib.

Tidak hanya membawa kabur motor, Erwin juga menggasak surat-surat kendaraan yang disimpan di rak dinding, sebuah tabung gas elpiji 3 kg, serta beras seberat 5 kg dari area dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp19,5 juta dan langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Jebus.

Polisi yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya mengendus keberadaan Erwin yang melarikan diri ke Pangkalpinang hingga akhirnya berhasil mengepung dan menangkapnya tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi juga berhasil menyita barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Berdasarkan catatan kepolisian, Erwin Mardiansyah tercatat memiliki rekam jejak kriminal yang panjang, di antaranya pernah terlibat kasus penadahan pada tahun 2013, kasus narkotika pada 2018, dan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2022.

Atas perbuatannya kali ini, Erwin dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, yang dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. (Dev/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!