Dakwaan Penggelapan Rp821 Juta Dibacakan, Kasus Dewi di PT RWB Jalani Sidang Perdana

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Nov 2026 19:53 13 dika okeyboz

BANGKA, OKEYBOZ.COM – Dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp821,2 juta akhirnya memasuki babak persidangan.

Mantan staf administrasi PT RWB, DK alias Dewi, kini duduk sebagai terdakwa di PN Sungailiat setelah perkara yang sempat disorot karena dugaan mangkrak itu bergulir ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Dewi diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja selama kurun waktu 2022 hingga 2024. Dugaan tersebut terungkap setelah PT RWB melakukan audit melalui salah satu kantor akuntan publik yang ditunjuk perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Dr. Riki Apriyansyah, SH, MH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan penggelapan uang perusahaan dengan nilai mencapai Rp821.258.000.

Berdasarkan hasil audit tersebut, uang perusahaan diduga telah digelapkan oleh terdakwa selama dua tahun. Perbuatan yang didakwakan itu kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk membawa Dewi ke persidangan.

Atas dugaan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Saperijanto, SH, meminta terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Saat ini, Dewi diketahui menjalani penahanan dengan status tahanan kota.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Rabu (11/11/2026) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sempat Disorot Dugaan Perkara Mangkrak

Perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak perusahaan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran dikabarkan mengalami hambatan dalam proses penanganannya.

Muncul dugaan bahwa proses hukum perkara tersebut terkendala karena terdakwa disebut memiliki koneksi keluarga yang berdinas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu.

Sorotan terhadap perkara ini menguat ketika penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka hendak melimpahkan perkara ke Penuntut Umum Kejari Bangka pada 20 Oktober 2026.

Pada hari yang sama, pihak yang disebut memiliki hubungan dengan terdakwa bersama Kepala Cabjari Belinyu terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Belinyu.

Namun, dugaan adanya hambatan penanganan perkara tersebut dibantah Kajari Bangka, Herya Sakti Saad.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Herya membenarkan bahwa perkara dugaan penggelapan dengan tersangka DK telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka.

“Iya benar, hari ini ada tahap dua atas kasus dugaan penggelapan dengan tersangka DK yang berstatus sebagai karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Belinyu,” katanya.

Menanggapi kabar perkara tersebut sempat mangkrak karena tersangka diduga memiliki keluarga yang berdinas di Cabjari Belinyu, Herya dengan tegas membantahnya.

Menurutnya, proses penanganan perkara berjalan berdasarkan tahapan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Bangka dari penyidik Polres Bangka, berkas perkara tersebut masuk pada Agustus 2026.

Proses kemudian berlanjut hingga tahap dua yang dilakukan penyidik kepada penuntut umum pada 20 Oktober 2026.

“Soal mangkrak itu tidak benar. Memang proses kejadiannya terjadi pada tahun 2022. Oleh perusahaan melakukan audit internal di tahun 2025 lalu dilaporkan ke polisi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta lebih,” jelasnya.

Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Pembuktian atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp821,2 juta itu akan berlanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. (Syarif/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!