Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka Ditahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 19:17 14 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang menyasar pengunjung tempat hiburan malam.

Sebanyak 122 butir ekstasi diamankan dari seorang tersangka berinisial JM (22). Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Bersinar Narkoba pada Jumat (30/10/2026) di Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui.

Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Nikko Panderi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026).

Saat petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah rumah kos, JM yang hendak meninggalkan lokasi diamankan. Namun, saat diminta menunjukkan kamarnya di lantai dua, tersangka justru melompat ke lantai dasar untuk melarikan diri.

Dalam pengejaran, petugas melihat JM membuang sesuatu ke saluran selokan yang ternyata berupa narkotika jenis ekstasi. Di hadapan ketua RT setempat, barang bukti dihitung dan ditemukan sebanyak 122 butir, yang diduga mengandung MDMA.

Berdasarkan pemeriksaan, JM telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih empat bulan. Ia rutin mengambil pasokan 150 butir ekstasi, membeli seharga Rp240 ribu per butir dan menjual seharga Rp300 ribu per butir, baik secara langsung maupun sistem cash on delivery.

Keuntungan yang diperoleh ternyata digunakan untuk bermain judi slot, dan JM juga mengaku ikut mengonsumsi ekstasi tersebut. Pada pengambilan terakhir, dari 150 butir, 30 sudah terjual sebelum akhirnya ia ditangkap.

Polisi juga menelusuri jaringan di balik peredaran ini. JM memperoleh pasokan dari seseorang berinisial IP, yang mengambil dari berinisial MD.

“Keduanya masih kami lakukan penyelidikan. Identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Nikko.

Selain kasus narkoba, Polresta Pangkalpinang bersama Satpol PP juga berhasil mengungkap produksi minuman keras jenis arak tanpa izin.

Dalam operasi gabungan pada 27 Oktober 2026 di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Gabek, petugas mengamankan seorang pria berinisial FH (70) beserta 29 jerigen arak atau sekitar 580 liter.

Sebagian diklaim untuk keperluan keagamaan, namun sebagian besar diproduksi untuk dijual. Barang bukti telah diserahkan ke Satpol PP dan FH telah berstatus tersangka.

Nikko Panderi mengajak masyarakat turut berperan mencegah peredaran narkotika.

“Jika melihat indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, silakan hubungi layanan 110. Kami akan merespons dan menindaklanjutinya,” tegas Nikko.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!