Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Sita 18,88 Gram Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Pemulutan

waktu baca 3 menit
Minggu, 20 Sep 2026 21:53 4

OGAN ILIR, OKEYBOZ.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka sekaligus menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 18,88 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BA (40) dan I (27). Keduanya diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Sriwijaya Raya, Dusun I, Desa Ibul III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Pemulutan untuk melakukan penyelidikan.

Petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah, serta tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,88 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa plastik klip yang telah dikemas dalam sejumlah paket kecil.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika, di antaranya satu buah timbangan digital, gunting, pipet sekop plastik, plastik klip kosong, pirek kaca kosong, alat hisap sabu atau bong, serta dua buah korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,88 gram,” ujar IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Ogan Ilir akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

«“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.»

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga berstatus sebagai pengedar dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pemeriksaan urine, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan perkara.

Barang bukti narkotika dan urine tersangka selanjutnya akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sementara berkas perkara akan diproses untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!