
PALEMBANG, OKEYBOZ.COM — Polda Sumatera Selatan mengamankan NS (37), pengasuh balita berusia 2 tahun 11 bulan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasus tersebut terungkap setelah video yang memperlihatkan korban dipukul, ditampar, dan dicekik sempat viral di media sosial. Peristiwa diketahui keluarga korban pada Rabu (16/9/2026) setelah tersangka mengaku memukul korban karena menolak makan.
Menindaklanjuti laporan keluarga dan video yang beredar, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan. NS kemudian diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Jalan R. Sukamto, Palembang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan pakaian milik tersangka dan korban serta media penyimpanan berisi rekaman video kekerasan tersebut.
NS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti menegaskan pihaknya tidak mentolerir kekerasan terhadap anak dan akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Tidak ada komentar