
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi mematangkan pelaksanaan pemilihan Ketua dan Sekretaris RT/RW serentak. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Betason, Kantor Wali Kota, Senin (5/4/2026), Wali Kota Prof. Saparudin menegaskan arah kebijakan: patuhi aturan main, namun jangan sampai mempersulit masyarakat yang ingin mengabdi.

Didampingi Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkopimda dan OPD terkait, dan rapat yang dihadiri seluruh Camat dan Lurah ini menjadi momen penyamaan persepsi agar pelaksanaan berjalan lancar dan kondusif.
Dalam arahannya, Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin menekankan bahwa RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, figur yang terpilih nanti harus benar-benar mengenal wilayah dan siap bekerja, bukan sekadar memenuhi syarat administrasi.
“RT dan RW ini adalah ujung tombak layanan masyarakat. Jadi begitu pentingnya posisi ini, kita harus menyelenggarakan pemilihannya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai aturan yang kita buat justru menjadi tembok penghalang bagi orang-orang yang sebenarnya mampu dan diterima masyarakat,” ujar Prof. Udin.
Aturan Jangan Terlalu Kaku, Syarat Administrasi Disederhanakan
Prof. Udin meminta seluruh jajaran tidak membuat aturan yang terlalu rigid atau kaku. Ia mencontohkan syarat domisili yang seringkali menyulitkan warga yang sudah dikenal masyarakat namun pindah rumah tidak terlalu jauh dari wilayah tugas.
“Jangan terlalu diketatkan. Ada contoh warga yang dulu ngontrak di situ, orang asli situ, dikenal masyarakat, tapi karena sudah ada rezeki beli rumah subsidi di dekat situ, kok malah jadi tidak boleh maju? Padahal dia tahu seluk-beluk wilayahnya. Ini yang harus kita lihat secara bijak,” jelasnya.
Prinsip utama yang diterapkan adalah “kalau bisa dimudahkan, kenapa harus dipersulit?”. Hal ini juga diterapkan pada persyaratan administrasi. 
Wali Kota menginstruksikan bahwa syarat seperti SKCK dan Surat Keterangan Sehat tidak dijadikan syarat wajib saat pendaftaran. Dokumen tersebut cukup dilengkapi setelah kandidat terpilih dan akan dilantik.
“SKCK dan surat sehat itu urusannya nanti setelah mereka jadi. Untuk pendaftaran, cukup KTP, KK, dan Ijazah saja. Kalau memang orangnya bermasalah atau sakit keras, nanti juga tersaring sendiri atau masyarakat yang tidak akan memilihnya,” tambahnya.
Dua Metode Pemilihan, Anggaran Siap
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, memaparkan bahwa seluruh mekanisme mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020. Untuk teknis pencoblosan, diterapkan fleksibilitas dengan dua metode yang bisa disesuaikan kondisi wilayah.
“Ada yang lebih efektif menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada juga yang perlu pendekatan langsung door-to-door agar partisipasi meningkat,” jelas Mie Go.
Dari sisi pendanaan, Sekda memastikan anggaran telah disiapkan di tingkat kelurahan dengan kisaran Rp15 juta hingga Rp18 juta per wilayah.
Jadwal Pelaksanaan:
– Masa Pendaftaran: 6 April – 10 April 2026.
– Target Selesai: Paling lambat pekan keempat April 2026.
– Tahap Lanjutan: Pembekalan (bimbingan teknis) bagi RT/RW yang terpilih agar mampu bekerja dengan baik ke depannya.
Wali Kota membuka peluang seluas-luasnya bagi warga yang memiliki niat baik untuk melayani. Ia menegaskan, pemilihan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan fondasi penting pelayanan publik yang berdampak langsung pada keseharian masyarakat.
“Siapa pun yang berminat melayani masyarakat, silakan ikut mendaftar. Mari kita wujudkan pemimpin lingkungan yang benar-benar bekerja untuk warga,” pungkasnya.(OB/W*)
Tidak ada komentar