Dukung Kemanusiaan: Bulan Dana PMI 2026 Digelar, Ajak Semua Pihak Berkontribusi

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Apr 2026 15:58 24 wiwik okeyboz

Pangkalpinang, OKEYBOZ.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Palang Merah Indonesia (PMI) setempat menggelar sosialisasi Bulan Dana PMI Tahun 2026 sekaligus pemberian penghargaan kepada mitra kerja Tahun 2025 yang telah berkontribusi mendukung berbagai program kemanusiaan. Kegiatan berlangsung di Balai Betason Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (22/4/2026) dihadiri berbagai elemen masyarakat, instansi pemerintah, serta perwakilan sekolah.

Mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Agustu Effendi, turut hadir dalam acara tersebut. Kehadirannya menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap setiap program kemanusiaan yang dijalankan PMI. Sekretaris PMI Kota Pangkalpinang, Andes Wahyono, dalam sambutannya menjelaskan bahwa keberadaan PMI memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, PMI dan pemerintah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.

“Terdapat delapan mandat utama yang diemban PMI, mulai dari memberikan bantuan pada korban konflik dan bencana, pelayanan darah, pembinaan relawan, pendidikan dan pelatihan, penyebaran informasi kemanusiaan, hingga memberikan bantuan pelayanan kesehatan dan sosial,” jelas Andes.

Ia menambahkan, penggalangan dana melalui Bulan Dana PMI juga diatur secara hukum, yaitu pada Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 yang menyebutkan pendanaan lembaga kemanusiaan dapat bersumber dari donasi masyarakat yang tidak mengikat.

Pada tahun 2026 ini, PMI Kota Pangkalpinang menerima dukungan anggaran hibah dari APBD Kota sebesar Rp200 juta yang saat ini sedang dalam proses pencairan.

“Dana tersebut akan digunakan untuk operasional sekretariat, pengembangan organisasi, pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) dan relawan, serta program kesehatan, sosial, pelayanan darah, dan penanggulangan bencana,” ungkapnya.

Mengingat anggaran tersebut masih terbatas, PMI terus berupaya mencari sumber pendanaan lain melalui penggalangan dana dari masyarakat, instansi pemerintah, sektor swasta, dan sekolah.

“Pada tahun 2024, dana yang terkumpul mencapai Rp148,8 juta, dan meningkat menjadi Rp186,2 juta di tahun 2025 setelah ditambah hibah dari PT Timah sebesar Rp25 juta,” jelasnya.

“Tahun ini kami menargetkan penggalangan dana minimal Rp500 juta, bahkan jika memungkinkan bisa mencapai Rp1 miliar. Dana ini akan kita gunakan untuk menyelenggarakan Jumpa Bakti Gembara (Jumbara) PMR tingkat kota yang sudah lama tidak terselenggara, serta pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan,” ujar Andes.

Ia menjelaskan, PMI saat ini telah memiliki lahan seluas 1,2 hektare di dekat Kampus Universitas Bangka Belitung yang dibeli pada tahun 2020. Di lahan tersebut, akan dibangun berbagai fasilitas pendukung, termasuk gedung pertemuan, MCK, dan pagar keliling. Saat ini sudah berdiri bangunan berukuran 6×4 meter yang difungsikan sebagai sekretariat sementara.

Selain masalah pendanaan, kebutuhan darah di Pangkalpinang juga menjadi perhatian utama. Saat ini kebutuhan darah mencapai rata-rata 50 kantong per hari atau sekitar 1.400 kantong per bulan, sementara stok yang tersedia seringkali belum memenuhi kebutuhan.

“Kami mengajak seluruh instansi pemerintah untuk bisa menyelenggarakan kegiatan donor darah secara rutin minimal tiga bulan sekali. Saat ini partisipasi instansi pemerintah masih terbilang rendah, padahal kontribusi mereka sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Untuk memacu semangat penggalangan dana, PMI memberikan insentif berupa pembagian hasil, yaitu 10 persen untuk pihak pengumpul dan 5 persen untuk pengelola PMI.

Sementara itu, Ketua PMI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penggalangan dana yang dilakukan PMI memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2012, hingga Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab sosial.

“Bulan dana ini bukan kegiatan sembarangan, melainkan amanah hukum yang bertujuan untuk membantu sesama. Kami berharap sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat terus diperkuat agar PMI dapat terus hadir sebagai garda terdepan kemanusiaan di daerah ini,” pungkasnya.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!