Dampak Perceraian terhadap Hak Asuh Anak: Analisis Putusan Pengadilan Agama Berdasarkan Prinsip Best Interest of the Child

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Apr 2026 08:53 30 kina

Nadya, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

OKEYBOZ.COM, OPINI — Perceraian merupakan kata yang tak hanya bermakna mengakhiri hubungan antara dua belah pihak, tapi ini juga membawa dampak bahkan konsekuensi yang cukup serius pada kehidupan anak. Salah satu faktor yang paling krusial ialah dalam hal penentuan hak asuh anak. Dalam praktik peradilan di Indonesia dan khususnya pada lingkungan pengadilan agama, hakim di wajibkan untuk tidak hanya sekedar memutuskan berdasarkan aturan normatif, tapi juga harus dapat mempertimbangkan kepentingan yang terbaik untuk anak atau lebih tepatnya best interest of the child.

Secara ketentuan yang berlaku biasanya hukum islam dan komplikasi hukum islam (KHI ) lebih berpotensi untuk memberikan hak asuh anak ini kepada sang ibu, terutama untuk anak yang masih di bawah umur karena biasanya pengadilan akan mempertimbangkan siapa yang mampu memberikan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan sang anak agar tumbuh dengan baik. Tapi dalam praktiknya pun putusan hakim ini tidak selalu mengikuti aturan tersebut. Banyak pula putusan pengadilan agama yang memperlihatkan adanya pergeseran pendekatan dari yang selalu mengikuti ketentuan namun sekarang hakim lebih mempertimbangkan putusan dengan pendekatan yang fleksibel maksudnya tidak hanyaa mengikuti aturan tetapi juga memikirkan keadaan psikologis anak serta kemampuan orang tua dalam merawat dan mendidik sang anak atau lebih tepatnya best interest of the child.

Prinsip best interest of the child ini merupakan suatu prinsip hukum yang menekankan setiap keputusan yang berhubungan dengan anak harus utamakan kesejahteraan dan kepentingan anak dari pada kepentingan orang tua. Maknanya dalam suatu kasus perceraian lebih tepatnya pada kasus hak asuh anak yang menjadi titik fokus utamanya bukan bermakna siapa yang lebih berhak tetapi siapa yang lebih sanggup memberikan kehidupan yang terbaik  untuk anak.

Tetapi penerapan prinsip ini dalam hal putusan pengadilan agama masih menghadapi berbagai macam tantangan. Tidak seluruh hakim memiliki tolak ukur yang sama dalam menilai “ kepentingan yang terbaik bagi seorang anak “. Ini dapat menjadi pemicu utama menimbulkan ketimpangan putusan antara satu perkara dengan perkara lainnya. Lalu minimnya keterkaitan ahli seperti psikolog anak juga menjadi hambatan dalam mengkaji kondisi yang terbaik bagi anak secara menyeluruh.

Dalam hal perceraian tidak hanya berdampak pada urusan hukum, tetapi sangat berdampak dan mempengaruhi kondisi perasaan ( emosional ) anak serta kehidupan sosialnya. Anak yang mendapati orang tua yang bercerai tentu akan mengalami stres, rasa tidak aman dan gangguan dalam perkembangan nya kadang dapat di sebut dengan broken home. Oleh karena itu keputusan hak asuh anak tidak boleh di anggap hanya sekedar urusan administratif dan formalitas saja. Tetapi keputusan itu harus di nilai sebagai langkah penting untuk melindungi serta menjamin masa depan anak agar dapat tumbuh dengan baik.

Dengan melihat segala permasalahan yang ada, sudah seharusnya pengadilan agama untuk lebih serius lagi dalam menerapkan prinsip best interest of the child dengan cara yang lebih komprehensif, bukan hanya di lihat dari sisi hukumnya saja tapi juga memasukkan dari berbagai bidang lainnya seperti psikologi dan sosial.

Dalam beberapa keadaan perceraian memang bukan sesuatu yang dapat di hindari tapi dampak buruk yang dapat terjadi kepada anak dapat di kurangi jika pengadilan membuat serta memberikan keputusan yang bijak dan benar benar memprioritaskan yang terbaik bagi seorang anak.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!