
OKEYBOZ.COM, BANGKA — Pada Senin, 27 April 2026 pukul 08.30 WIB, kami mahasiswa hukum universitas Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait hukum lingkungan di SMA Negeri 1 Merawang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang benar sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan.
Sosialisasi dikemas dalam bentuk penyampaian materi interaktif kepada siswa. Dalam kegiatan tersebut, kami mahasiswa membawakan materi yang berjudul “Green Law 101: Seni Mengelola Limbah Tanpa Melanggar Hukum (Serta Sanksi Bagi Si Pelanggar)”. Materi ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan sejak usia sekolah.
Dalam pemaparannya, kami mahasiswa menjelaskan pengertian limbah berdasarkan peraturan perundangan-undagan, jenis-jenis limbah, serta dampak negative yang ditimbulkan apabila limbah tidak dikelola dengan baik. Dijelaskan pula bahwa limbah yang tidak diolah dapat berdampak pada Kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi Masyarakat. Selain itu, siswa juga diperkenalkan dengan konsep pengelolaan limbah yang benar melalui prinsip 5R, yaitu refuse, reduce, reuse, recycle, dan repair.
Tidak hanya itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kami mahasiswa juga menekankan bahwa setiap Tindakan yang menyebabkan pencemaran dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa terlihat antusias mengikuti kegiatan dan aktif berpatisipasi dalam sesi diskusi mereka bertanya terkait penerapan pengelolaan limbah di lingkungan sekolah. Interaksi yang terjadi membuat suasana sosialisasi menjadi lebih hidup dan menyenangkan.
Kami mahasiswa juga memberikan contoh sederhana yang dapat dilakukan siswa, seperti memilah sampah, membawa tumbler, serta tidak membakar sampah sembarangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian siswa terhadap pentingnya menjaga lingkungan sejak, serta mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang lebih bersih dan sehat sekaligus memberikan pemahaman bagi siswa dalam memahami konsekuensi hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam memberikan edukasi kepada Masyarakat, khususnya di lingkungan Pendidikan.
Tidak ada komentar