Peran Mahasiswa Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Lingkungan melalui Gotong Royong di Desa Bangka Kota

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Mei 2026 12:02 19 kina
Oleh: Martasya Anggelina, Liby, Ilham Aditya Pratama, Luthfia Kaila Balqis, Marshal Cantika Puteri Maharani, Muhammad Rizki Arifin, M. Ridho Wardhana. Mahasiswa Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

OKEYBOZ.COM, BANGKA SELATAN — Upaya peningkatan kesadaran hukum lingkungan tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan teoritis di ruang kelas. Diperlukan langkah konkret yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Hal inilah yang melatarbelakangi mahasiswa Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan gotong royong di Desa Bangka Kota Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat, 24 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pembelajaran mata kuliah Hukum Lingkungan yang bertujuan untuk mengintegrasikan antara teori hukum dengan praktik di lapangan. Melalui tema “Langkah Kecil Remaja, Dampak Besar”, mahasiswa berupaya menanamkan kesadaran kepada masyarakat bahwa menjaga lingkungan hidup bukan hanya merupakan tanggung jawab sosial, tetapi juga kewajiban hukum.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyampaian dilakukan secara komunikatif agar mudah dipahami oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan gotong royong membersihkan lingkungan sekitar desa, termasuk area jalan, selokan, dan ruang terbuka. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, tetapi juga sebagai bentuk implementasi langsung dari materi hukum yang telah disampaikan.

Pendekatan yang mengombinasikan sosialisasi dengan praktik langsung terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat. Hal ini karena masyarakat tidak hanya menerima informasi secara pasif, tetapi juga terlibat aktif dalam kegiatan yang mencerminkan kepatuhan terhadap norma hukum.

Selain itu, kegiatan ini menunjukkan pentingnya peran generasi muda, khususnya remaja dan mahasiswa, sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penerima pengetahuan, tetapi juga sebagai pihak yang mampu mentransformasikan nilai-nilai hukum ke dalam tindakan nyata. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Soerjono Soekanto yang menegaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.

Hasil kegiatan menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam kegiatan gotong royong mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat nilai kebersamaan dan gotong royong sebagai bagian dari kearifan lokal yang relevan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan.

Dari perspektif hukum lingkungan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi prinsip partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keterlibatan langsung masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, kegiatan sosialisasi yang dikombinasikan dengan gotong royong dapat dinilai sebagai metode yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum lingkungan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan dampak jangka pendek berupa kebersihan lingkungan, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk perilaku masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan dalam jangka panjang.

Sebagai bagian dari institusi akademik, mahasiswa diharapkan tidak hanya mampu memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah desa.

Pada akhirnya, upaya menjaga lingkungan hidup memerlukan sinergi antara kesadaran individu, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum. Melalui langkah-langkah sederhana namun konsisten, diharapkan kesadaran hukum lingkungan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!