PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Rapat koordinasi terkait penataan ruang dan pertambangan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Kamis (7/5/2026). Ketua DPRD Provinsi, Didit Srigusjaya, secara terbuka menyatakan kekecewaan dan keterkejutannya terhadap usulan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk yang dinilai tidak melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Didit, yang menjadi persoalan mendasar bukan hanya soal prosedur, tetapi juga isi dari usulan wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa sejumlah lahan yang sudah dihibahkan atau menjadi aset daerah, bahkan kawasan permukiman dan fasilitas umum, justru masih tercantum dalam peta usulan IUP baru perusahaan.
“Saya kaget dan jujur kecewa dengan sikap PT Timah ini. Apa yang diusulkan ternyata tidak ada koordinasi sama sekali dengan Gubernur maupun Bupati/Wali Kota. Padahal, sebagian besar wilayah yang dimasukkan itu kan sudah ada penghibahan, termasuk kawasan perkantoran dan permukiman,” ujar Didit.
Lebih jauh, ia mencontohkan adanya lahan sawah yang pembangunannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun anehnya masih masuk dalam daftar wilayah yang diminta untuk diperpanjang izin tambangnya.
“Bahkan ada laporan dari Bupati, sawah yang sudah dibayar APBN kok masih diusulkan jadi milik mereka. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Didit juga menyinggung masuknya kawasan strategis seperti perkantoran Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke dalam peta IUP, padahal secara administrasi lahan tersebut sudah menjadi milik pemerintah. Hal ini dinilai mencederai rasa hormat terhadap kewenangan daerah dan tata ruang yang sudah ditetapkan.
Merespons hal tersebut, Didit mendesak Gubernur Bangka Belitung untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia meminta agar surat resmi segera dikirimkan ke Pemerintah Pusat dan Komisi II DPR RI untuk memanggil semua pihak terkait.
“Saya minta Bapak Gubernur segera kirim surat ke Komisi II DPR RI, adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Undang Bupati, Wali Kota, dan PT Timah. Kita bahas tuntas di sana,” serunya.
Selain itu, DPRD juga meminta Biro Pemerintahan setempat untuk segera melakukan pengecekan ulang terkait legalitas dan administrasi lahan-lahan yang pernah dihibahkan sebelumnya, demi memastikan kepastian hukum dan batas wilayah yang jelas.
Persoalan ini dianggap krusial karena menyangkut tata ruang daerah dan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga tidak boleh ada kerancuan data yang justru memicu konflik baru di kemudian hari.(OB/W*)
Tidak ada komentar