
OKEYBOZ.COM, OPINI — Setiap tahun, ratusan ribu perempuan Indonesia menjalani proses cerai talak di Pengadilan Agama. Mereka datang dengan harapan bahwa hukum akan berpihak pada mereka, bahwa setelah pernikahan yang mungkin sudah lama rapuh, setidaknya negara hadir untuk memastikan mereka tidak pergi dengan tangan kosong. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan sering kali jauh dari harapan itu.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah mengatur dengan cukup jelas bahwa istri yang dicerai talak berhak atas nafkah iddah, mut’ah, pelunasan nafkah yang pernah tertunggak, hingga pembagian harta bersama. Di atas kertas, hak-hak itu terlihat lengkap dan memadai. Tapi masalahnya tidak pernah benar-benar soal teks hukum karena masalahnya selalu soal apa yang terjadi setelah palu hakim diketuk.
Banyak perempuan yang bahkan tidak tahu bahwa mereka bisa mengajukan tuntutan balik atau yang dalam istilah hukum disebut rekonvensi di tengah proses sidang cerai talak. Mereka duduk di ruang sidang, mendengarkan proses yang terasa asing, dan pulang tanpa pernah memperjuangkan apa yang sebenarnya menjadi hak mereka. Ketidaktahuan ini bukan semata kesalahan individu tetapi ini adalah cerminan dari sistem yang belum serius mendistribusikan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan di daerah yang jauh dari pusat kota.
Bahkan ketika seorang perempuan berhasil mendapatkan putusan yang menetapkan kewajiban mantan suami untuk membayar nafkah atau mut’ah, cerita belum selesai di situ. Putusan pengadilan bukan jaminan bahwa uang itu akan benar-benar diterima. Eksekusi putusan di Indonesia masih menjadi titik lemah yang nyata sebab prosesnya panjang, membutuhkan biaya, dan tidak jarang justru menguras energi pihak yang sudah menang sekalipun. Perempuan yang seharusnya mendapat keadilan, malah harus berjuang lagi untuk memastikan keadilan itu benar-benar terwujud.
Satu hal lain yang sering luput dari perhatian adalah soal nominal. Hakim dalam banyak kasus menetapkan besaran nafkah dan mut’ah berdasarkan pengakuan kemampuan suami, yang tentu saja cenderung disampaikan serendah mungkin. Tanpa ada mekanisme verifikasi yang ketat terhadap kondisi finansial suami yang sesungguhnya, perempuan bisa saja menerima angka yang jauh dari layak untuk memulai kehidupan baru. Ini bukan hanya soal uang tetapi ini soal martabat dan pengakuan atas tahun-tahun yang sudah ia berikan dalam pernikahan tersebut.
Ada juga tekanan sosial yang tidak kalah berat. Di banyak komunitas, perempuan yang menuntut hak-haknya secara hukum justru dipandang negatif karena dianggap serakah, tidak ikhlas berpisah, atau mempersulit urusan. Pandangan semacam ini membuat banyak perempuan memilih diam, menelan ketidakadilan demi menjaga nama baik diri dan keluarga. Padahal menuntut hak yang sah secara hukum bukanlah keserakahan melainkan itu adalah bentuk penghargaan terhadap diri sendiri.
Pengadilan Agama sebagai institusi sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi ruang keadilan yang nyata bagi perempuan. Namun potensi itu baru bisa terwujud jika ada perubahan yang lebih dari sekadar aturan tertulis. Perlu ada pendampingan hukum yang mudah diakses dan benar-benar gratis, hakim yang tidak hanya membaca undang-undang tetapi juga peka terhadap ketimpangan yang dialami pihak perempuan, serta sistem eksekusi putusan yang tidak menempatkan beban pembuktian kembali pada pihak yang sudah menang.
Keadilan bagi perempuan dalam cerai talak bukan soal memihak secara buta atau menghukum pihak laki-laki. Ini soal memastikan bahwa setiap orang yang keluar dari ruang sidang Pengadilan Agama benar-benar membawa pulang apa yang menjadi haknya, bukan sekadar selembar akta cerai, tetapi juga kepastian dan kehormatan untuk melanjutkan hidup.
Tidak ada komentar