
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Asap pekat yang muncul dari aktivitas rumah pembakaran arang di kawasan Pabrik City, perbatasan Semabung Lama dan Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, kembali memicu keresahan warga. Aktivitas pembakaran yang disebut sering kali berlangsung itu dinilai mengganggu kesehatan masyarakat karena asap menyelimuti permukiman hingga menimbulkan sesak napas.
Sebelumnya, aktivitas pembakaran arang tersebut sempat berhenti setelah mendapat protes dan aksi demo dari warga sekitar. Namun, pada hari ini aktivitas pembakaran kembali beroperasi, meski disebut tidak dilakukan setiap hari.
Warga mengatakan proses pembakaran arang biasanya berlangsung selama beberapa hari, sehingga asap tebal dapat terus muncul dan menyelimuti kawasan permukiman dalam waktu cukup lama, terutama pada malam hari.
Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengatakan kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin sulit ditoleransi karena berdampak terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Warga sudah sangat resah. Asap sering ngebul, dan malam hari kabut asap bisa menutupi sebagian kampung. Ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan kami,” ujar seorang warga kepada media ini, Selasa (12/5/2026).
Menurut warga, usaha pembakaran arang milik seorang pengusaha berinisial JK itu beroperasi sangat dekat dengan rumah penduduk. Aktivitas pembakaran disebut kerap berlangsung hingga malam hari dengan intensitas asap yang cukup tebal.
Warga mengaku sempat menyampaikan keberatan secara baik-baik agar aktivitas pembakaran dapat dikurangi atau dipindahkan ke lokasi lain yang lebih jauh dari kawasan permukiman.
Selain persoalan asap, warga juga mempertanyakan legalitas usaha pembakaran arang tersebut. Mereka menduga aktivitas itu belum mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan warga sekitar.
“Dalam aturan zonasi saja ini sudah salah. Seharusnya usaha pembakaran arang tidak berada dekat pemukiman warga,” ujar warga lainnya.
Jika merujuk ketentuan lingkungan hidup, aktivitas industri yang menghasilkan emisi asap wajib memperhatikan dokumen persetujuan lingkungan serta dampak terhadap masyarakat sekitar. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang menimbulkan pencemaran udara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, aturan tata ruang dan zonasi daerah juga mengatur bahwa aktivitas industri berpotensi polusi tidak diperbolehkan berdiri di kawasan padat permukiman tanpa kajian lingkungan yang jelas.
Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak berkepanjangan, mengingat dampaknya dikhawatirkan berpengaruh terhadap kesehatan anak-anak dan lansia yang sering menghirup asap pembakaran.
Konflik antara warga dan pemilik usaha pembakaran arang itu rencananya akan dimediasi pihak kelurahan pada Rabu (13/5/2026). Mediasi tersebut dikabarkan turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang serta dinas terkait lainnya untuk mencari solusi atas polemik yang terjadi di tengah masyarakat.
Warga berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan lingkungan maupun perizinan usaha, sekaligus mendorong agar aktivitas pembakaran dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai dan tidak berdekatan dengan permukiman.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, namun kami juga berharap kesehatan dan kenyamanan warga tetap diperhatikan,” ujar salah satu warga. (OB)
Tidak ada komentar