Terlalu Luasnya Kewenangan PA di Bidang Perkawinan

waktu baca 4 menit
Rabu, 13 Mei 2026 08:51 10 kina
Oleh: Farid Habib Ramadhan, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

OKEYBOZ.COM, OPINI — Kalau kita bicara soal Peradilan Agama di Indonesia yaitu soal betapa banyaknya urusan yang harus ditangani lembaga ini, terutama yang berkaitan dengan perkawinan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sudah mendaftarkan lebih dari dua puluh jenis perkara perkawinan yang semuanya jatuh ke tangan PA. Dari urusan seseorang yang mau menikah lagi, anak di bawah umur yang minta dispensasi nikah, sampai soal siapa yang berhak mengasuh anak setelah rumah tangga bubar semuanya masuk dalam satu keranjang yang sama. Sekilas memang terlihat rapi dan teratur, tapi kalau dipikir lebih jauh, justru di sinilah letak persoalannya.

Yang paling terasa dampaknya tentu soal tumpukan perkara yang tidak pernah benar-benar surut. Kita semua tahu bahwa Indonesia adalah rumah bagi ratusan juta penduduk Muslim, dan hampir setiap perselisihan rumah tangga yang menyentuh dimensi hukum akan berakhir di meja PA. Hakim-hakim yang ada jumlahnya tidak sebanding dengan arus perkara yang masuk setiap harinya. Mereka dipaksa berlari dengan kecepatan yang tidak wajar, dan dalam kondisi seperti itu, wajar saja kalau kualitas pertimbangan hukum dalam putusan tidak selalu bisa dijaga sebaik yang seharusnya. Ini bukan soal hakim yang tidak kompeten  ini soal sistem yang membebani orang-orang di dalamnya secara berlebihan.

Padahal kalau kita mau jujur, tidak semua dari dua puluh sekian jenis perkara itu benar-benar harus diselesaikan lewat jalur formal pengadilan. Dispensasi kawin misalnya  permohonan agar remaja di bawah umur diizinkan menikah apakah ini harus selalu melalui proses persidangan yang kaku dan formal? Di banyak tempat lain di dunia, persoalan semacam ini cukup ditangani lewat lembaga konseling keluarga atau mediasi yang jauh lebih lentur dan lebih cepat. Indonesia sebenarnya sudah punya instrumen mediasi di dalam pengadilan, tapi terus terang saja, dalam praktiknya mediasi itu sering tidak lebih dari langkah wajib yang harus dilewati sebelum persidangan dimulai bukan benar-benar jadi jalan keluar yang nyata bagi para pihak yang bersengketa.

Belum lagi kalau kita bicara soal siapa yang paling susah ketika sistem ini tidak berjalan mulus. Jawabannya hampir selalu sama  perempuan dari keluarga tidak mampu, yang tinggal jauh dari kota, yang ingin menggugat cerai tapi tidak punya cukup uang untuk biaya perkara, tidak punya waktu bolak-balik ke kantor PA, dan tidak paham bagaimana cara kerja birokrasi pengadilan. Program sidang keliling dan perkara tanpa biaya memang ada, tapi cakupannya masih jauh dari cukup untuk menjangkau semua yang membutuhkan. Jadi ada ironi besar di sini kewenangan PA diperluas atas nama perlindungan umat, tapi pintu masuk ke lembaga itu sendiri masih terasa sempit bagi sebagian besar orang yang justru paling membutuhkannya.

Di sisi lain, keluasan kewenangan ini juga membuka celah gesekan dengan lembaga peradilan lain. Ketika satu perkara perkawinan menyentuh soal kepemilikan tanah atau ketika salah satu pihak ternyata berbeda keyakinan, batas antara PA dan Pengadilan Negeri tiba-tiba menjadi sangat tidak jelas. Kita sudah terlalu sering mendengar cerita di mana dua lembaga peradilan yang berbeda sama-sama merasa berwenang atas satu sengketa, lalu menghasilkan putusan yang saling bertabrakan. Yang menanggung akibatnya? Tentu saja para pihak yang berperkara, yang akhirnya terjebak dalam ketidakpastian hukum tanpa tahu harus berpegang pada putusan yang mana.

Saya tidak dalam posisi mengusulkan agar kewenangan PA dipangkas habis-habisan  itu jelas bukan solusi yang masuk akal. Tapi reformasi yang serius sudah tidak bisa ditunda lagi. Langkah pertama yang paling masuk akal menurut saya adalah membangun lembaga mediasi keluarga berbasis nilai Islam yang benar-benar mandiri dan efektif di luar pengadilan, sehingga tidak semua persoalan rumah tangga harus berakhir di ruang sidang. Selain itu, perlu ada pemisahan yang lebih tegas antara hakim yang menangani perkara keluarga dengan hakim yang menangani sengketa ekonomi syariah, karena keduanya menuntut keahlian yang sungguh berbeda. Dan tentu saja, percepatan digitalisasi administrasi perkara sudah seharusnya menjadi prioritas agar energi hakim tidak habis tersedot oleh urusan teknis yang sebenarnya bisa diotomasi.

Kewenangan yang luas seharusnya menjadi kekuatan, bukan beban. Tapi kekuatan itu hanya bisa dirasakan manfaatnya kalau ditopang oleh infrastruktur yang memadai, sumber daya manusia yang cukup, dan sistem yang dirancang untuk benar-benar melayani  bukan sekadar memproses. PA punya potensi besar untuk menjadi lembaga peradilan yang benar-benar dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia. Sayangnya, selama ketimpangan antara luasnya kewenangan dan terbatasnya kapasitas ini belum diselesaikan secara serius, potensi itu akan terus tertahan di tengah jalan.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!