
BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasca tambang biji timah PT Koba Tin tahun 2014 hingga 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara maraton. Rabu (20/5/2026).
Salah satu pihak yang dipanggil penyidik ialah UMKM KUBE Calista Creatif Project Kelurahan Berok, Kabupaten Bangka Tengah, terkait proposal bantuan CSR yang sebelumnya pernah diajukan kepada PT Koba Tin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proposal bantuan senilai Rp28 juta tersebut diduga telah dicairkan sebanyak tiga kali dengan nilai masing-masing Rp30 juta atau total keseluruhan mencapai Rp90 juta.
Namun pihak UMKM mengaku tidak pernah menerima dana bantuan tersebut.
Pengakuan itu pun menambah daftar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program CSR dan kegiatan pasca tambang PT Koba Tin yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, sejumlah mitra reklamasi PT Koba Tin juga mengeluhkan hak pembayaran pekerjaan yang hingga kini belum diselesaikan. Para mitra disebut telah bertahun-tahun memperjuangkan pembayaran atas pekerjaan reklamasi yang telah mereka lakukan.
Penyidik Kejati Babel saat ini disebut masih menelusuri berbagai dokumen pencairan, aliran dana, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengajuan dan realisasi dana CSR maupun kegiatan reklamasi tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-73/L.9/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Sementara itu, pihak PT Koba Tin hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencairan dana CSR maupun pembayaran mitra reklamasi yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Tidak ada komentar