Anggukan Wanita dalam Akad Nikah: Sahkah Menjadi Tanda Persetujuan?

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 12:09 47 kina
Oleh: Liby, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

OKEYBOZ.COM, OPINI — Persetujuan calon mempelai perempuan merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad nikah. Namun dalam praktik di masyarakat, persetujuan itu tidak selalu diucapkan secara lisan. Tidak sedikit perempuan yang hanya tersenyum, diam, atau menganggukkan kepala ketika ditanya mengenai kesediaannya untuk menikah. Pertanyaannya, apakah anggukan wanita dapat dianggap sah sebagai tanda persetujuan dalam pernikahan menurut hukum Islam dan praktik peradilan agama?

Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar hubungan formal antara laki-laki dan perempuan, melainkan akad suci yang harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak. Islam secara tegas melarang adanya pemaksaan dalam perkawinan. Nabi Muhammad saw. bersabda:

“Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan gadis dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya.”

(HR. Sahih Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa Islam mengakui persetujuan nonverbal dari perempuan dalam akad nikah. Diamnya seorang gadis dipahami sebagai tanda izin karena perempuan pada umumnya memiliki rasa malu untuk menyampaikan persetujuan secara langsung. Dalam konteks sosial masyarakat Indonesia saat ini, anggukan kepala bahkan dianggap lebih jelas dibandingkan diam karena menunjukkan respons aktif sebagai tanda setuju.

Dalam sistem hukum Indonesia, persetujuan calon mempelai juga menjadi syarat penting dalam perkawinan. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:

“Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.”

Selain itu, Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat formalitas akad, tetapi juga memastikan adanya kehendak bebas dari calon suami dan istri.

Dalam praktik Peradilan Agama, hakim maupun penghulu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa calon mempelai perempuan benar-benar menyetujui pernikahan tersebut. Karena itu, anggukan kepala dapat diterima sebagai bentuk persetujuan apabila dilakukan secara sadar, dipahami secara jelas sebagai jawaban setuju, dan tidak terdapat unsur paksaan dari pihak mana pun.

Meski demikian, persoalan ini tetap membutuhkan kehati-hatian. Dalam realitas sosial, masih terdapat perempuan yang sulit menyampaikan penolakan secara terbuka karena tekanan keluarga, adat, maupun faktor psikologis tertentu. Oleh sebab itu, penghulu dan hakim tidak cukup hanya melihat simbol anggukan semata, tetapi juga harus memastikan bahwa persetujuan tersebut benar-benar lahir dari kehendak bebas calon mempelai perempuan.

Kaidah fikih Islam juga menyebutkan:

“Al-‘adah muhakkamah”

(adat atau kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum).

Kaidah ini memperlihatkan bahwa kebiasaan masyarakat dapat menjadi pertimbangan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam budaya masyarakat Indonesia, anggukan kepala secara umum dipahami sebagai tanda persetujuan. Karena itu, penggunaan anggukan sebagai bentuk izin dalam akad nikah dapat diterima sepanjang tetap menjunjung prinsip ridha dan kebebasan memilih pasangan hidup.

Pada akhirnya, inti dari persetujuan dalam pernikahan bukan terletak pada cara penyampaiannya, melainkan pada adanya kerelaan dari calon mempelai perempuan. Anggukan wanita dalam akad nikah dapat dipandang sebagai tanda persetujuan yang sah menurut hukum Islam dan praktik peradilan agama, selama benar-benar mencerminkan kehendak dan kesadaran penuh dari pihak perempuan untuk menjalani pernikahan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!