
Editor: RADAKBABEL
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Polemik pemindahan lebih dari 2.000 ton tin slag dari eks smelter PT Bangka Tin Industri (BTI) menuju gudang milik BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), memasuki babak baru.
Di tengah berbagai pertanyaan mengenai legalitas penampungan, status material, hingga dugaan rencana ekspor ke Laos, Direktur PT BBBS, Eka Mulya Putra, memilih bungkam saat kembali dimintai klarifikasi oleh Tim Media Radak.
Konfirmasi kedua dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026) pukul 21.28 WIB. Dalam pesan tersebut, Tim Radak mengajukan tiga pertanyaan yang dinilai penting untuk menjawab keraguan publik.
Pertama, apa dasar PT BBBS menyatakan bahwa ribuan ton tin slag tersebut merupakan hasil hibah, dan apakah terdapat surat hibah resmi dari PT BTI sebagai dasar kepemilikan.
Kedua, mengenai pernyataan Eka di sejumlah media yang menyebut material tersebut akan digunakan untuk kepentingan penelitian.
Tim Radak meminta penjelasan bagaimana mungkin penelitian membutuhkan material hingga lebih dari 2.000 ton, mengingat dalam praktik penelitian laboratorium umumnya hanya memerlukan sampel dalam jumlah yang jauh lebih kecil.
Ketiga, Tim Radak meminta penjelasan mengenai izin-izin yang telah dimiliki PT BBBS sehingga berani menampung material yang diduga mengandung unsur radioaktif maupun residu logam di kawasan wisata Pantai Pasir Padi.
Sebelumnya pada Minggu (5/7/2026) pukul 14.32 WIB, Tim media Radak Babel juga sudah menkonfirmasi terkait informasi slag yang akan dieksport ke Laos.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Sikap tidak memberikan jawaban ini menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab sejak polemik pengangkutan tin slag mencuat ke publik.
Selanjutnya, pada Selasa (7/7/2026), Tim Radak juga telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur PT BBBS mengenai status izin gudang, persetujuan lingkungan, izin pemanfaatan material, hingga status hukum tin slag apabila benar akan diekspor.
Pertanyaan yang diajukan saat itu meliputi apakah gudang penampungan memiliki izin sebagai pengumpul atau pemanfaat limbah, apakah lokasi gudang telah memiliki Persetujuan Lingkungan, siapa pemegang izin pemanfaatan tin slag, serta bagaimana status material tersebut dalam dokumen ekspor apabila dikirim ke luar negeri.
Konfirmasi tersebut juga tidak memperoleh jawaban.
Ironisnya, sehari kemudian, tepatnya Rabu (8/7/2026), Eka justru memberikan keterangan kepada media lain. Dalam penjelasannya, ia menyatakan seluruh tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI, bukan melalui transaksi jual beli ataupun kerja sama komersial.
Menurut Eka, PT BBBS mengajukan permohonan hibah sebanyak 2.000 ton slag pada April 2026 dan disetujui PT BTI pada Mei 2026.
Ia juga menegaskan material tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan dipersiapkan sebagai bahan penelitian untuk mengetahui kandungan mineral yang masih memiliki nilai ekonomis.
Pernyataan itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru.
Klaim Riset Dinilai Sulit Diterima
Di lapangan, aktivitas pengangkutan berlangsung dalam skala sangat besar.
Informasi yang dihimpun Tim Radak menunjukkan lebih dari 2.000 ton tin slag dipindahkan dari eks smelter BTI di Sungailiat menuju gudang di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dengan kapasitas angkut sekitar lima ton per truk, sedikitnya dibutuhkan sekitar 400 perjalanan kendaraan untuk memindahkan seluruh material tersebut.
Besarnya volume tersebut memunculkan keraguan masyarakat terhadap alasan penelitian yang disampaikan PT BBBS.
“Masa untuk penelitian sampai 2.000 ton lebih. Kalau penelitian paling beberapa kilogram saja,” ujar Jai, seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Di sisi lain, informasi lapangan yang dihimpun Tim Radak justru menyebut tujuan akhir material tersebut diduga untuk diekspor ke Laos.
Disebutkan pula adanya sejumlah nama yang dikaitkan dalam proses pengurusan perizinan, sementara pendanaan disebut berasal dari seorang investor berkewarganegaraan Hong Kong yang dikenal dengan nama Mrs Cindy. Hingga kini seluruh informasi tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Legalitas Penampungan Menjadi Sorotan
Persoalan berikutnya menyangkut legalitas gudang penampungan.
Tin slag merupakan residu hasil peleburan timah yang pengelolaannya bergantung pada status hukumnya berdasarkan hasil uji karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan mendasar.
Apakah gudang yang digunakan PT BBBS telah memiliki izin sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Apakah proses pengangkutan dilakukan menggunakan dokumen yang dipersyaratkan.
Apakah lokasi penampungan telah memperoleh persetujuan dari instansi lingkungan hidup.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari PT BBBS.
Padahal, apabila benar material tersebut akan diekspor ke Laos, maka legalitas ekspor juga bergantung pada status hukum tin slag, izin lingkungan, dokumen perdagangan, kepabeanan, hingga persetujuan kementerian terkait.
Transparansi Menjadi Kunci
Sikap bungkam Direktur PT BBBS terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan media justru memperkuat pentingnya transparansi dalam kasus ini.
Publik berhak mengetahui dasar hukum hibah yang diklaim, alasan penggunaan lebih dari 2.000 ton material untuk penelitian, legalitas gudang penampungan di kawasan wisata, hingga dokumen perizinan apabila benar material tersebut akan dikirim ke luar negeri.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah dinilai perlu membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari surat hibah, hasil uji laboratorium, status hukum tin slag, izin penyimpanan, izin pengangkutan, hingga dokumen ekspor.
Transparansi diperlukan agar polemik ini tidak berkembang menjadi ruang spekulasi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Radak masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Agung, Mrs Cindy maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian informasi yang berkembang. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (OB,Radak)
Tidak ada komentar