Polsek Pemulutan Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam Saat Diduga Hendak Melakukan Pencurian

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 09:38 23

OGAN ILIR, OKEYBOZ.COM – Personel Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, SH melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur,AMd.Kep, SH menjelaskan, pengungkapan berawal saat Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H. melaksanakan patroli hunting dan menerima informasi adanya seorang terduga pelaku yang diamankan warga karena diduga hendak melakukan pencurian bebek.

“Petugas segera menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Mansyur.

Pelaku yang diamankan berinisial M.R.H. (18), warga Kelurahan Kuto Batu, Kota Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga hendak menggiring bebek ke dalam karung yang telah dibawanya. Namun aksinya dipergoki warga sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Saat ini penyidik Polsek Pemulutan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Iptu Mansyur mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa hak maupun tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!