Edi Nasapta: Tata Kelola Pertambangan Timah Belitung Harus Dievaluasi Menyeluruh, Jangan Hanya Kuasai Wilayah

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Jul 2026 10:29 21 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mendesak Pemerintah Pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tata kelola pertambangan timah di Pulau Belitung. Langkah ini dinilai mendesak untuk memperbaiki berbagai persoalan yang menghambat perputaran ekonomi masyarakat setempat.

Evaluasi yang diminta mencakup pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), optimalisasi pemanfaatan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), hingga pemerataan dampak ekonomi bagi masyarakat luas.

Menurut Edi, permasalahan yang terjadi saat ini bukan hanya terbatas pada keterbatasan alokasi RKAB PT Timah yang membuat hasil tambang masyarakat belum seluruhnya dapat diserap. Lebih mendasar, sistem tata kelola yang ada saat ini dinilai belum mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi warga Pulau Belitung.

“Kondisi ini seharusnya dapat diantisipasi lebih awal melalui perencanaan produksi yang matang. Kesalahan dalam perencanaan tidak boleh berujung pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Edi, Rabu (22/7/2026).

“Dampak dari tidak terserapnya hasil tambang, tidak hanya dirasakan para penambang saja. Hal ini sudah meluas merugikan pelaku usaha penunjang, jasa angkutan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), hingga menyebabkan turunnya daya beli masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

Selain persoalan RKAB, DPRD Babel juga menyoroti masih luasnya wilayah IUP timah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, tanah yang dikuasai melalui izin tersebut memiliki keterbatasan untuk dikembangkan pada sektor ekonomi lain seperti investasi, perkebunan, pariwisata, maupun kawasan industri.

“Ketika suatu wilayah telah dikuasai melalui IUP tetapi tidak segera dioptimalkan, maka daerah kehilangan berbagai peluang pertumbuhan ekonomi yang seharusnya bisa tercipta. Tanah adalah aset pembangunan yang sangat berharga,” tegasnya.

Karena itu, DPRD meminta PT Timah segera melakukan intensifikasi pengelolaan seluruh wilayah IUP yang telah diberikan negara melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi yang terencana. Penguasaan wilayah yang luas harus sejalan dengan produktivitas dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Selain itu, masih ditemukan ketimpangan harga bijih timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Edi menegaskan, disparitas harga tidak boleh terjadi dalam jangka panjang apabila kualitas mineral yang diperdagangkan sudah memenuhi standar yang sama.

“Prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat Belitung berhak memperoleh harga yang adil,” tandasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Babel mendorong percepatan pembangunan smelter di Pulau Belitung. Keberadaan fasilitas ini dinilai akan memperpendek rantai distribusi, menekan biaya logistik, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi tawar para penambang dan pelaku usaha lokal.

Edi juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi wilayah IUP yang sudah lama tidak dimanfaatkan secara optimal dan tidak memberi manfaat memadai bagi negara maupun masyarakat. Jika syarat hukum terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditata ulang dan diserahkan kepada pihak yang benar-benar memiliki kemampuan investasi dan hilirisasi.

“Sumber daya alam tidak boleh hanya dikuasai secara administratif, tetapi harus menghasilkan manfaat ekonomi nyata bagi rakyat,” ucapnya.

DPRD Babel akan terus mendorong Pemerintah Pusat mencari solusi atas kendala RKAB demi melindungi masyarakat. Namun langkah ini harus diiringi pembenahan tata kelola PT Timah, percepatan hilirisasi, evaluasi efektivitas IUP, serta terciptanya keadilan harga timah.

Edi menuturkan, paradigma pengelolaan timah di daerah ini harus berubah, tidak lagi berorientasi pada penguasaan wilayah semata, melainkan mengarah pada peningkatan produktivitas, pemerataan manfaat, nilai tambah ekonomi, dan kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!