
BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan penampungan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (22/7/2026).
Dua terdakwa yang menjalani persidangan tersebut yakni Arwadi alias Iwan dan Harun bin Nasrun (Alm.).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut JPU, para terdakwa dinilai turut serta melakukan penampungan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Arwadi alias Iwan dengan pidana penjara selama 10 bulan, sedangkan Harun bin Nasrun dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, JPU meminta barang bukti berupa keranjang kayu, alat hisap dan sejumlah barang lainnya, termasuk buku tabungan BCA atas nama Salmah Hayati, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Kedua terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai telah mendorong maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bangka Barat, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tambang tanpa izin, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu tata kelola pertambangan yang legal.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Khusus terdakwa Arwadi alias Iwan, JPU juga mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam perkara terkait sehingga membantu proses pembuktian dan pengungkapan tindak pidana.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada tim kuasa hukum menyusun nota pembelaan.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa sebelum perkara memasuki tahapan replik, duplik, hingga putusan majelis hakim.
Perlu ditegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa baru akan ditentukan melalui putusan Majelis Hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.(OB,Rdak)
Tidak ada komentar