Oplus_131072PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Perkara yang semula berawal dari keluhan seorang konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian kadar anting emas yang dibeli di Toko Mas Gunung Kawi kini berkembang ke arah yang lebih kompleks. Jika sebelumnya sorotan publik tertuju pada sengketa perlindungan konsumen, kini fokus penyelidikan mulai bergeser setelah pihak toko melaporkan dugaan percobaan pemerasan dengan nilai tuntutan mencapai Rp60 juta.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Pangkalpinang dengan Nomor LP/B/471/VII/2026/SPKT Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 10 Juli 2026.
Perkembangan ini menjadi babak baru yang berpotensi mengubah konstruksi perkara. Aparat penegak hukum kini dihadapkan pada dua isu berbeda yang sama-sama membutuhkan pembuktian, yakni dugaan sengketa transaksi jual beli emas dan dugaan tindak pidana percobaan pemerasan.
Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi, Kurniawan, menyebut kliennya sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Bahkan, menurutnya, pihak toko telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen, meski tidak mengakui adanya kesalahan.
Tidak berhenti di situ, setelah menerima somasi dari kuasa hukum konsumen, pihak toko kembali menawarkan penyelesaian damai melalui kompensasi sebesar Rp10 juta.
Namun, menurut Kurniawan, berdasarkan komunikasi yang diterimanya dari kuasa hukum konsumen, nilai tersebut ditolak dan muncul permintaan kompensasi sebesar Rp60 juta agar perkara dianggap selesai.
Nilai inilah yang kemudian menjadi dasar pihak Toko Mas Gunung Kawi melaporkan dugaan percobaan pemerasan ke kepolisian.
“Kami menilai permintaan tersebut tidak wajar. Karena itu kami memilih menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta diuji secara objektif,” ujar Kurniawan.
Dua Perkara yang Kini Berjalan
Sebelumnya, kasus ini lebih dahulu mencuat setelah konsumen mempertanyakan kadar anting emas yang dibeli dari Toko Mas Gunung Kawi. Persoalan tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian kadar emas dengan nota pembelian.
Dalam hak jawabnya, pihak toko menegaskan bahwa seluruh produk yang dijual telah sesuai dengan kadar yang tercantum pada nota transaksi.
Kini, dengan adanya laporan dugaan pemerasan, penyidik berpotensi mendalami seluruh rangkaian komunikasi antara kedua belah pihak, termasuk proses negosiasi sebelum laporan polisi dibuat.
Dokumen seperti surat somasi, rekaman komunikasi, bukti percakapan, hingga keterangan para kuasa hukum dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Menunggu Pembuktian Penyidik
Secara hukum, laporan polisi yang diajukan Toko Mas Gunung Kawi masih berupa dugaan. Penyidik Polresta Pangkalpinang akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan.
Di sisi lain, substansi sengketa awal mengenai transaksi emas juga tetap memiliki ruang penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila masih dipersoalkan oleh para pihak.
Dengan demikian, publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai dua persoalan yang saling berkaitan tersebut: apakah sengketa ini murni persoalan transaksi konsumen yang kemudian berkembang, atau terdapat unsur pidana lain sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak Toko Mas Gunung Kawi.
Tim Radak telah melakukan konfirmasi ke Nelli melalui pesan WA pada Senin, 27/7/2026) 19.07 Wib, namun hingga berita ini diterbitkan Sdri Neli belum memberikan jawaban klarifikasi terkait laporan dugaan percobaan pemerasan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(OB,RDAK)
Tidak ada komentar