
Penulis: Radak
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Vonis penjara terhadap terpidana korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, memang telah dijatuhkan.
Namun, di balik putusan itu, masih tersisa satu pertanyaan besar yang terus bergulir di ruang publik, di mana kini emas lebih dari 9 kilogram yang disita negara disimpan, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya?
Pertanyaan tersebut mengemuka karena hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai lokasi penitipan barang bukti, sistem pengamanan, maupun tahapan yang akan ditempuh terhadap emas bernilai miliaran rupiah tersebut apabila nantinya dirampas untuk negara.
Praktisi hukum Gerry Detriyadi, S.H., menilai transparansi menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, penyitaan aset bukan hanya soal keberhasilan aparat mengambil hasil kejahatan, tetapi juga memastikan publik mengetahui bagaimana aset negara itu dikelola setelah berada dalam penguasaan penegak hukum.
“Dan jika akan dilelang, juga harus diumumkan kepada publik, kapan dilelangnya. Jangan sampai publik salah paham, karena sampai hari ini tidak ada informasi yang resmi dari pihak kejaksaan atau instansi lainnya terhadap barang bukti, terutama emas yang mencapai 9 kilogram tersebut,” kata Gerry.
Sorotan itu bukan tanpa alasan. Kejaksaan Agung RI sebelumnya menyita 8 kilogram emas batangan serta 65 keping emas seberat 1.062 gram, sehingga total logam mulia yang diamankan mencapai 9,062 kilogram.
Nilainya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, bergantung pada harga emas saat proses penyelesaian perkara.
Dalam perkara korupsi, emas bukan sekadar barang bukti. Logam mulia merupakan aset bernilai tinggi yang sangat mudah dipindahkan, mudah dicairkan menjadi uang, dan relatif stabil terhadap fluktuasi ekonomi.
Karena itu, pengelolaan barang bukti berupa emas selalu menjadi aspek krusial dalam proses asset recovery.
Justru karena nilainya yang sangat besar, muncul tuntutan agar aparat membuka informasi mengenai mekanisme penyimpanan, pengamanan, pencatatan, hingga pengawasan terhadap aset tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang tidak perlu.
Dalam kasus Aon, penyitaan emas hanyalah sebagian dari rangkaian penyitaan aset.
Kejaksaan Agung juga mengamankan uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing serta lebih dari 104 ton timah yang ditemukan di gudang smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.
Namun, besarnya aset sitaan justru memperbesar tuntutan akuntabilitas.
Publik tidak hanya ingin mengetahui berapa banyak aset yang berhasil disita, tetapi juga bagaimana negara menjamin aset tersebut tetap utuh, aman, terdokumentasi, dan pada akhirnya memberikan manfaat maksimal bagi pemulihan kerugian negara.
Pertanyaan mengenai lokasi penyimpanan emas, siapa yang bertanggung jawab atas pengamanannya, apakah telah dilakukan penilaian resmi, hingga kapan aset itu akan dieksekusi atau dilelang apabila seluruh proses hukum telah berkekuatan hukum tetap, menjadi isu yang dinilai layak dijawab secara terbuka.
Kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari beratnya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku.
Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara mengelola aset sitaan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci lokasi penitipan emas sitaan tersebut maupun tahapan pengelolaan selanjutnya.
Kondisi ini membuat tuntutan agar Kejaksaan memberikan penjelasan terbuka mengenai status barang bukti bernilai tinggi itu semakin menguat, mengingat aset tersebut pada akhirnya merupakan bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara kepada publik. (OB,Radak)
Tidak ada komentar