
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama bantuan dan jasa hukum dengan Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Jasa Hukum yang berlangsung di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua JMSI Kepulauan Bangka Belitung, Supri, S.H. (selaku Pihak Pertama) dan Advokat Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. selaku Director Managing Kantor Hukum Sapta Qodria M. SH & Rekan (selaku Pihak Kedua).
Kerja sama ini ditujukan untuk memberikan pendampingan, perlindungan, serta konsultasi hukum bagi pengurus maupun media siber yang bernaung di bawah organisasi JMSI Babel dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik dan operasional media.
Melalui penandatanganan MoU ini, kedua belah pihak sepakat memperkuat sinergi antara insan pers dan praktisi hukum guna mewujudkan ekosistem media siber yang profesional, beretika, serta terlindungi secara hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung
Tidak ada komentar