
Penulis: Radak Babel
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Perpindahan ribuan ton tin slag atau terak peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industry (BTI) di Jelitik, Sungailiat, menuju kawasan Besea, Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, kini tak lagi sekadar persoalan limbah industri.
Apalagi dikabarkan, tin slag yang sudah berganti menggunakan baju jombo bag tersebut disebut-sebut akan keluar dari tempat penampungan di belakang gedung Besea di Pasir Padi.
Di balik dokumen yang menyebut material tersebut sebagai hibah untuk penelitian dan pengembangan teknologi, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang menginisiasi, siapa yang mengendalikan, untuk kepentingan apa, dan apakah seluruh proses pemindahan tersebut telah melalui tata kelola yang transparan serta sesuai ketentuan?
Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan pun menguat.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sekitar 2.000 ton tin slag disebut dipindahkan dari PT BTI kepada BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS). Dalam perkembangan lain, angka material yang beredar bahkan disebut mencapai sekitar 3.500 ton.
Perbedaan angka tersebut bukan perkara sepele.
Jika benar material yang dipindahkan mencapai ribuan ton, maka publik berhak mengetahui secara rinci dasar perhitungan volumenya, dokumen serah terima, lokasi penyimpanan, tujuan pemanfaatan, nilai ekonomis material, serta siapa yang bertanggung jawab sejak material keluar dari fasilitas PT BTI hingga ditempatkan di kawasan Pasir Padi.
Dari Hibah Menjadi Pertanyaan Besar
Secara administratif, pemindahan slag disebut sebagai hibah dari PT BTI kepada PT BBBS yang diakui sebelumnya oleh Direktur Eka Multa Putra untuk kepentingan penelitian, pengembangan teknologi dan kajian hilirisasi.
Namun justru alasan tersebut yang kini dipertanyakan.
Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, menilai dalih penelitian harus diuji secara terbuka karena penelitian mengenai pemanfaatan tin slag bukan isu baru di Bangka Belitung.
“Jika murni untuk riset laboratorium, mengapa volumenya masif dan dipindahkan ke gudang penampungan sementara di kawasan publik?” ujar Bambang kepada Radak Babel, Senin (10/8/2026).
Pertanyaan tersebut membuka persoalan lain.
Mengapa riset membutuhkan ribuan ton material?
Apakah seluruh material benar-benar akan digunakan untuk penelitian?
Siapa lembaga penelitinya?
Apa proposal penelitiannya?
Berapa kebutuhan material sebenarnya?
Apakah ada hasil kajian sebelumnya?
Dan yang paling penting, apakah material tersebut memiliki nilai ekonomis yang seharusnya dicatat dan dipertanggungjawabkan secara transparan oleh BUMD?
Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini menjadi bagian penting dari ruang publik yang membutuhkan jawaban.
Pasir Padi: Mengapa Limbah Industri Berada di Kawasan Publik?
Persoalan berikutnya adalah lokasi.
Material yang disebut sebagai tin slag tersebut ditempatkan di kawasan Besea, Pantai Pasir Padi, yang berada di kawasan wisata dan ruang publik Kota Pangkalpinang.
Di sinilah persoalan administrasi bertemu dengan aspek lingkungan, keselamatan dan tata kelola aset.
Sebelumnya juga muncul pertanyaan mengenai status perizinan dan pengawasan material tersebut, termasuk apakah seluruh persyaratan terkait pengangkutan, penyimpanan dan penanganan material yang berpotensi mengandung unsur radioaktif alamiah yang meningkat akibat proses industri (TENORM) telah dipenuhi.
Artinya, perkara ini tidak cukup dijelaskan hanya dengan kalimat: “Ini hibah untuk penelitian.”
Hibah bukan tiket untuk mengabaikan regulasi.
Penelitian bukan alasan untuk mengesampingkan keselamatan.
Dan status BUMD bukan tameng dari kewajiban transparansi.
Nama-Nama Mulai Muncul
Investigasi dan informasi yang berkembang di lapangan juga menyeret sejumlah nama ke dalam alur pemindahan material tersebut. Selain nama Eka Mulya Putra, ada nama lain yang beredar, antara lain Agoeng, Cindy.
Namun sejauh ini, tudingan tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Justru karena itulah, aparat penegak hukum perlu bekerja berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar opini.
Yang perlu dibuka bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen hibah.
Tetapi juga siapa yang pertama kali menggagas pemindahan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menentukan lokasi penyimpanan, siapa yang mengatur transportasi, siapa penerima manfaat akhirnya, dan apakah terdapat hubungan kepentingan di antara pihak-pihak tersebut.
Sikap BUMD Justru Menjadi Sorotan
Di tengah polemik tersebut, Direktur Utama PT BBBS Eka Mulya Putra tampil memberikan penjelasan sekaligus pembelaan terkait proses hibah.
Sikap tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul informasi mengenai langkah hukum terhadap sejumlah media lokal yang memberitakan persoalan tin slag tersebut.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah, langkah paling penting semestinya bukan membungkam kritik, melainkan membuka dokumen dan menjawab pertanyaan publik.
Jika seluruh proses memang bersih, sederhana dan murni untuk penelitian, maka transparansi seharusnya menjadi instrumen pembelaan yang paling kuat.
Caranya, buka ada tidak proposal penelitian, buka dokumen hibah, buka berita acara serah terima, buka jumlah sebenarnya, buka dokumen pengangkutan, buka dasar pemilihan lokasi, buka perizinan, dan buka siapa pihak yang terlibat.
Dengan demikian, publik tidak dipaksa mempercayai narasi berdasarkan pernyataan sepihak.
KPK dan Kotak Pandora Timah Babel
Desakan CIC agar KPK turun langsung ke Bangka Belitung menjadi relevan karena kasus tin slag berpotensi membuka persoalan yang lebih luas apabila ditemukan adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, atau praktik koruptif dalam tata kelola komoditas dan turunannya.
Bambang meminta KPK tidak berhenti pada pemantauan.
Menurutnya, kasus slag dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola timah di Bangka Belitung.
“Persoalan slag ini bisa menjadi kotak Pandora dan pintu masuk bagi KPK untuk menguliti dugaan tindak pidana korupsi yang lebih besar di lingkungan pemprov dan korporasi timah di sini,” tegas Bambang.
Pernyataan tersebut tentu belum membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Tetapi justru karena terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, maka audit investigatif dan pemeriksaan dokumen menjadi penting.
KPK tidak harus menunggu sampai ada kerugian negara yang terlebih dahulu diumumkan ke publik.
Yang perlu ditelusuri adalah potensi konflik kepentingan dan aliran manfaat dari seluruh rangkaian proses.
Jejak Uang Harus Ditelusuri
Dalam kasus seperti ini, pertanyaan paling penting bukan semata-mata: “Ke mana tin slag dibawa?”
Tetapi: “Siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi dari material tersebut?”
Jika tin slag memang tidak memiliki nilai komersial, mengapa diperlukan mekanisme hibah dalam jumlah ribuan ton?
Jika memiliki kandungan mineral bernilai ekonomis, siapa yang memiliki hak atas pemanfaatannya?
Jika benar untuk penelitian, siapa penerima hasil penelitian?
Apakah nantinya material tersebut dapat diolah dan dijual?
Jika iya, siapa yang akan menikmati nilai tambahnya?
Dan apakah seluruh potensi penerimaan tersebut masuk dalam mekanisme keuangan BUMD serta tercatat secara resmi?
Pertanyaan tersebut penting karena material yang semula dianggap sekadar residu proses peleburan dapat berubah menjadi komoditas apabila kandungan mineralnya mempunyai nilai ekonomi.
KPK Perlu Memulai dari Dokumen
Jika benar ingin mengungkap persoalan ini secara menyeluruh, langkah pertama sebenarnya sederhana.
Periksa dokumennya.
KPK dapat menelusuri dokumen hibah PT BTI kepada PT BBBS, proposal penelitian, persetujuan internal BUMD, berita acara serah terima, dokumen pengangkutan, asal-usul material, volume sebenarnya, dasar penetapan lokasi, dokumen perizinan, hingga komunikasi para pihak sebelum dan setelah pemindahan.
Selanjutnya, periksa pula hubungan antara pihak perusahaan, BUMD dan pihak-pihak yang disebut memiliki peran dalam proses tersebut.
Jika seluruhnya sah, maka pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak.
Namun jika ditemukan konflik kepentingan atau penyimpangan, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melangkah lebih jauh.
Jangan Sampai Hibah Menjadi Pintu Masuk Baru
Kasus ini menjadi penting karena Bangka Belitung memiliki sejarah panjang persoalan tata kelola pertimahan.
Ketika komoditas utamanya adalah timah, maka perhatian publik selama ini banyak tertuju pada bijih, produksi, smelter dan ekspor.
Namun tin slag menunjukkan bahwa cerita timah tidak berhenti ketika logam timah keluar dari tungku peleburan.
Residu pun dapat memiliki nilai.
Dan ketika residu bernilai ekonomi berpindah dari perusahaan swasta menuju BUMD dengan label “hibah”, maka mekanisme pengawasan harus semakin ketat, bukan semakin longgar.
Kini publik menunggu satu hal:
Apakah KPK berani membuka kotak Pandora tata kelola timah Babel dari pintu yang tampaknya kecil bernama tin slag?
Sebab jika proses 2.000 hingga 3.500 ton material tersebut ternyata hanya persoalan administratif, pemeriksaan akan membuktikannya.
Tetapi jika di baliknya terdapat jejaring kepentingan, konflik kewenangan, atau aliran manfaat tertentu, maka tin slag bisa menjadi jejak awal untuk membongkar persoalan yang jauh lebih besar.
Dan pada titik itulah, persoalannya bukan lagi tentang limbah.
Ini tentang kekuasaan, uang, kewenangan, dan siapa sebenarnya yang memperoleh keuntungan dari sisa-sisa industri timah Bangka Belitung. (OB,Radak)
Tidak ada komentar