PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang telah menyepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, dengan total belanja daerah naik signifikan menjadi Rp891,92 miliar, meningkat sekitar Rp42,87 miliar dari anggaran awal. Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin menyampaikan, perubahan ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan tetap mempertimbangkan dinamika fiskal serta kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Arah pembangunan tetap berfokus pada prioritas Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Setiap rupiah yang dikelola harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga,” ujar Saparudin.
Berdasarkan kesepakatan, target pendapatan daerah naik dari Rp806,85 miliar menjadi Rp822,59 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp268,38 miliar dan pendapatan transfer Rp554,21 miliar.
Sementara peningkatan belanja yang mencapai Rp891,92 miliar menimbulkan defisit sebesar Rp69,33 miliar, yang seluruhnya ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Saparudin, menegaskan ruang fiskal masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi kondisi ekonomi, ketidakpastian transfer pusat, hingga meningkatnya tuntutan pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, serta ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran.
Prioritas utama penggunaan anggaran tetap diarahkan pada penguatan pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi lokal dan hilirisasi produk unggulan berbasis teknologi. Sejalan dengan itu, juga didorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pelestarian lingkungan dan budaya.
Di sisi pendapatan, Pemkot berencana mengoptimalkan berbagai sumber PAD melalui penyempurnaan aturan, penggalian potensi pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah, serta peningkatan kepatuhan masyarakat.
Sementara belanja diarahkan agar lebih produktif, transparan dan berorientasi hasil, termasuk pengalokasian hibah dan bantuan sosial secara selektif dan terukur.
“Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administrasi, melainkan juga secara moral kepada masyarakat. Anggaran perubahan ini harus disusun secara cermat, disiplin dan tepat sasaran,” tegas Saparudin.
Kesepakatan perubahan anggaran ini diharapkan menjadi fondasi sinergi pemerintah dan DPRD dalam mewujudkan visi Pangkalpinang SMART, Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun dan Tangguh, menuju kota yang cerdas, modern, inklusif dan berkelanjutan.(OB/W*)
Tidak ada komentar