BEI Resmi Luncurkan ETF Emas Perdana, Buka Akses Investasi Emas Lebih Mudah Melalui Pasar Modal

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 10:08 9 wiwik okeyboz

JAKARTA, OKEYBOZ.COM — Bertepatan dengan peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Exchange, Traded Fund (ETF) Emas perdana di pasar modal Indonesia. Peluncuran ini menjadi tonggak baru pengembangan instrumen investasi berbasis emas, sekaligus memperluas akses masyarakat berinvestasi emas secara lebih praktis melalui bursa efek.

Pencatatan perdana lima produk ETF Emas dilakukan di Main Hall BEI, didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama dengan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta seluruh pelaku industri pasar modal. Kelima produk tersebut diterbitkan oleh lima Manajer Investasi, yaitu:

1. Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) – PT Indo Premier Investment Management

2. Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) – PT Trimegah Asset Management

3. Mandiri ETF Emas (XMES) – PT Mandiri Manajemen Investasi

4. BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) – PT BRI Manajemen Investasi

5. Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) – PT Syailendra Capital

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan peluncuran ETF Emas merupakan langkah penting memperkuat keterhubungan antara pasar modal dengan ekosistem emas nasional.

“Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa perlu membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung. Kami berharap ETF Emas memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi,” ujar Jeffrey.

ETF Emas adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa, dengan aset minimal 95% berupa emas bersertifikasi kemurnian tinggi.

Investor cukup melakukan transaksi melalui perusahaan sekuritas layaknya membeli saham, sehingga lebih praktis, aman, dan efisien.

Seluruh produk yang diluncurkan berbasis syariah, sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025.

Kehadirannya juga didukung kerangka regulasi lengkap dari OJK dan BEI, serta dukungan ekosistem yang meliputi Bank Kustodian, Dealer Partisipan, dan PT Pegadaian sebagai penyedia serta penyimpan emas.

Guna mendorong pengembangan produk di tahap awal, BEI memberikan insentif pembebasan biaya pencatatan awal hingga 31 Desember 2026.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan variasi produk, memperdalam pasar modal, serta memperkuat posisi ekosistem emas nasional secara berkelanjutan.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!