
BANGKA BELITUNG, OKEYBOZ.COM— Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026, dinilai menjadi penegasan penting terhadap batas upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya terhadap putusan bebas (vrijspraak).
Mahkamah Agung melalui SEMA tersebut memberikan pedoman bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, termasuk banding maupun kasasi. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut keberlakuan SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Gerry Detriyadi, S.H., menilai ketentuan baru tersebut semakin memperjelas prinsip kepastian hukum dan batas kewenangan dalam proses peradilan pidana.
“Menurut saya, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 harus dibaca dalam satu kesatuan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 299 ayat (2) sudah secara tegas menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas,” ujar Gerry.
Dalam konteks perkara dr. Ratna Setia Asih, Gerry menilai putusan bebas yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan produk peradilan yang harus dihormati.
“Ketika majelis hakim telah menjatuhkan putusan bebas, berarti berdasarkan pemeriksaan di persidangan, unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, jangan sampai mekanisme upaya hukum justru digunakan untuk mengaburkan makna putusan bebas dan kepastian hukum bagi terdakwa,” tegasnya.
Gerry menjelaskan, Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 memang memberikan hak kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan pidana pada tingkat terakhir. Namun, hak tersebut memiliki batas yang secara eksplisit ditentukan dalam ayat (2).
“Pasal 299 ayat (2) adalah norma pembatas. Putusan bebas termasuk salah satu putusan yang secara tegas dikecualikan dari objek kasasi. Jadi, secara normatif, tidak cukup hanya melihat adanya hak mengajukan kasasi pada ayat (1), tetapi harus melihat pengecualiannya pada ayat (2),” jelas Gerry.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum, *asas ne bis in idem* , serta penghormatan terhadap putusan pengadilan. UU KUHAP yang baru memang mengatur mekanisme kasasi, tetapi sekaligus menentukan jenis putusan yang tidak dapat dimintakan pemeriksaan kasasi.
“Kalau JPU sebelumnya telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, maka harus dilihat secara cermat kapan kasasi itu diajukan dan rezim hukum apa yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan. Ini penting karena hukum acara pidana menyangkut hak-hak fundamental terdakwa,” kata Gerry.
Ia menambahkan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak semestinya dipandang sekadar sebagai aturan administratif internal, tetapi sebagai pedoman bagi lingkungan peradilan untuk memberikan keseragaman penerapan hukum setelah berlakunya KUHAP baru.
“Bagi saya, pesan terpenting dari SEMA 4/2026 adalah bahwa proses hukum harus memiliki batas. Negara memang berkewajiban menegakkan hukum, tetapi penegakan hukum juga harus tunduk pada hukum acara, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara,” tegasnya.
Gerry berharap penerapan SEMA tersebut dapat mencegah terjadinya ketidakpastian berkepanjangan terhadap terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas.
“Putusan bebas bukan sekadar formalitas. Di balik putusan tersebut terdapat hak atas kebebasan, kehormatan, dan kepastian status hukum seseorang. Karena itu, setiap upaya hukum harus dilakukan sesuai koridor yang secara tegas telah ditentukan oleh undang-undang,” pungkas Advokat Gerry Detriyadi, S.H.(OB)
Tidak ada komentar