RKAB Dan Kouta Eksport Terbit, Sejumlah Smelter di Jelitik Bangka Bersiap Siap Produksi : Apakah Regulasi Pertambangan Dilaksanakan

waktu baca 6 menit
Kamis, 20 Agu 2026 08:19 41 iwan okeyboz

Penulis: Radakbabel

BANGKA, OKEYBOZ.COM — Aktivitas di sejumlah kawasan industri pengolahan timah di Pulau Bangka mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan.

Setelah berbulan-bulan relatif senyap, sejumlah smelter kini kembali berbenah, membersihkan fasilitas produksi, mempersiapkan tanur hingga mulai membuka kembali aktivitas di dalam kawasan perusahaan.

Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel pada Rabu (19/8/2026) di kawasan industri Jelitik, Kabupaten Bangka, menunjukkan perubahan suasana tersebut.

Sejumlah perusahaan pengolahan timah yang sebelumnya tidak berproduksi mulai melakukan persiapan.

Perubahan ini menarik perhatian karena terjadi bersamaan dengan informasi bahwa sebagian RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan pertambangan timah untuk 2026 telah diterbitkan.

Namun, terbitnya RKAB perlu dibaca secara hati-hati. Pasalnya RKAB bukan izin untuk mendirikan atau mengoperasikan smelter.

Dalam rezim pertambangan mineral dan batubara, IUP, RKAB, serta perizinan berusaha dan persetujuan terkait kegiatan pengolahan merupakan instrumen yang berbeda.

Karena itu, sebuah perusahaan tidak serta-merta dapat menyimpulkan bahwa karena RKAB telah keluar, seluruh kegiatan pengolahan dan peleburan otomatis dapat dijalankan tanpa memenuhi persyaratan perizinan lainnya.

Persoalan inilah yang kini penting ditelusuri, smelter mana yang telah memiliki dasar perizinan lengkap, perusahaan mana yang RKAB-nya sudah disetujui, dan siapa yang baru sebatas melakukan persiapan fasilitas produksi.

 

Dari Membersihkan Tanur hingga Keluar-Masuk Kendaraan

Di kawasan Jelitik, sejumlah smelter tampak mulai melakukan pembenahan. Tim Radak Babel mencatat beberapa nama perusahaan seperti PT Ayi Jaya, PT Arsed Indonesia, PT Mitra Sinergi Indonesia (MSI), PT ATD Makmur Mandiri, serta eks PT RBT mulai menunjukkan aktivitas persiapan, meski tingkat kegiatannya berbeda-beda.

Belum tampak asap mengepul dari cerobong dapur peleburan pada sejumlah lokasi yang didatangi. Namun, kegiatan di dalam kawasan perusahaan mulai terlihat.

Ada perusahaan yang melakukan pembersihan, ada yang mempersiapkan tanur, sementara di lokasi lain terlihat petugas dan kendaraan keluar-masuk kawasan.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa sebagian perusahaan sedang berada pada fase persiapan menuju kegiatan produksi.

Di PT Ayi Jaya, misalnya, pintu gerbang besi terlihat tertutup. Seorang petugas keamanan kemudian keluar dan menyapa Tim Radak Babel.

Ia mengatakan pimpinan yang bertanggung jawab terhadap smelter sedang tidak berada di lokasi dan meminta nomor kontak untuk keperluan komunikasi lebih lanjut.

Menurut petugas tersebut, perusahaan belum beraktivitas produksi, tetapi sudah melakukan pembenahan sebagai persiapan.

 

PT Arsed Indonesia: Pagar Tinggi, Aktivitas Mulai Terlihat

Beberapa meter dari lokasi tersebut, Tim Radak Babel mendatangi PT Arsed Indonesia. Dari luar, kawasan perusahaan terlihat tertutup dengan pagar beton tinggi dan pintu besi yang dirantai. Kondisi itu sekilas memberikan kesan perusahaan tidak beroperasi. Namun, terdapat petugas keamanan di dalam kawasan.

Saat dikonfirmasi, petugas mengatakan direktur perusahaan, Arthur, sedang tidak berada di tempat. Ia juga menyebut PT Arsed Indonesia belum melakukan produksi balok timah.

Dengan demikian, tanda-tanda yang terlihat di lapangan belum dapat disamakan dengan dimulainya kegiatan produksi.

Temuan ini memperlihatkan satu pola yang relatif sama di sejumlah smelter, persiapan fasilitas mulai dilakukan, tetapi aktivitas peleburan belum terlihat secara terbuka.

ATD Makmur Mandiri Masih Disebut Lama Tidak Berproduksi

Di PT ATD Makmur Mandiri, Tim Radak Babel diterima penjaga di depan gerbang. Petugas keamanan tersebut mengatakan tidak ada kegiatan produksi di dalam smelter. Bahkan menurutnya, ATD sudah cukup lama tidak melakukan aktivitas peleburan.

“Udah lama nggak beraktivitas ATD ini,” ujarnya.

Namun, dari luar kawasan masih terlihat sejumlah petugas keamanan dan beberapa orang berada di sekitar area perusahaan.

Kawasan ATD sendiri cukup luas dan juga disebut memiliki aktivitas perusahaan lain yang bergerak di sektor tambak udang, antara lain CV Mulia Era Nusa, Sumber Hatchery Bangka, dan Bangka Prima Marine.

 

Eks BTI Berubah Menjadi MSI

Sorotan lain mengarah ke lokasi eks PT Bangka Tin Industry (BTI). Perusahaan ini sebelumnya menjadi perhatian publik menyusul persoalan tin slag yang dipindahkan dari kawasan smelter ke lokasi penampungan baru di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang.

Saat mendatangi lokasi, Tim Radak Babel hanya bertemu petugas keamanan. Petugas tersebut menyebut perusahaan kini menggunakan nama PT Mitra Sinergi Indonesia (MSI).

“Iya Bang, kalau soal tin slag sudah habis di sini. Benar tin slag yang diangkut ke Pangkalpinang itu. Tapi itu BTI Bang, kalau sekarang ini sudah berganti pemilik,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai aktivitas produksi, ia menyebut MSI belum berproduksi. Bahkan sempat dikatakan bahwa perusahaan tersebut bukan lagi smelter.

Namun, ketika ditanya mengenai tanur yang sedang dipersiapkan, petugas tersebut menyebut adanya tanur listrik.

Keterangan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai status fasilitas pengolahan di lokasi tersebut dan izin apa saja yang menjadi dasar penggunaannya.

 

Eks RBT Juga Menjadi Perhatian

Di lokasi eks PT RBT, tidak terlihat pergerakan signifikan dari luar kawasan. Sejumlah sumber menyebut perusahaan tersebut telah berganti kepemilikan dan dikaitkan dengan pengusaha Haji Isam.

Namun, informasi mengenai perubahan kepemilikan, badan usaha, perizinan, serta status operasionalnya tetap membutuhkan konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan dan instansi berwenang.

Di sinilah persoalan IUP dan RKAB menjadi penting. Perubahan pemegang saham atau pengendalian perusahaan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pemenuhan perizinan.

Begitu pula perubahan nama badan usaha atau pemilik fasilitas tidak otomatis berarti seluruh izin lama dapat digunakan tanpa proses administratif sesuai ketentuan.

 

RKAB Bukan Tiket Otomatis Menyalakan Tungku

Kebangkitan aktivitas smelter di Bangka perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi pertambangan yang berlaku.

IUP memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai tahapan dan komoditas yang tercantum dalam izin.

Sementara RKAB merupakan dokumen perencanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan tahunan.

Artinya, keberadaan RKAB yang telah disetujui perlu dilihat bersamaan dengan sejumlah aspek lain: status IUP, tahapan kegiatan, sumber bahan baku, kapasitas produksi, fasilitas pengolahan, kewajiban lingkungan, serta perizinan berusaha yang relevan.

Dalam konteks smelter, pertanyaan publik bukan sekadar “apakah RKAB sudah keluar?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah adalah Apakah bahan baku yang akan dilebur berasal dari sumber yang sah dan tercakup dalam dokumen perizinan?

Apakah kapasitas pengolahan sesuai dengan persetujuan dan izin yang dimiliki?

Apakah fasilitas peleburan telah memenuhi persyaratan lingkungan dan keselamatan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah perusahaan yang kembali menyalakan tanur merupakan badan usaha yang sama dengan pemegang izin sebelumnya atau telah terjadi perubahan badan hukum, pemegang saham, maupun pengendalian yang memerlukan penyesuaian administrasi dan perizinan?

Pemerintah Perlu Membuka Data

Kondisi lapangan di Jelitik menunjukkan bahwa aktivitas industri timah mulai bergerak kembali. Namun, publik membutuhkan kepastian bahwa kebangkitan tersebut berjalan di atas fondasi hukum yang jelas.

Pemerintah, terutama kementerian/lembaga yang berwenang di sektor pertambangan, perlu menjelaskan secara terbuka status IUP, RKAB, kapasitas produksi, sumber bahan baku, serta legalitas fasilitas pengolahan masing-masing perusahaan yang kembali beraktivitas.

Kejelasan ini penting untuk mencegah munculnya praktik produksi tanpa dasar perizinan yang lengkap, terlebih Bangka Belitung memiliki sejarah panjang persoalan tata kelola pertambangan timah.

Jika sebagian smelter memang telah memenuhi seluruh persyaratan dan RKAB telah disetujui, maka aktivitas produksi semestinya dapat berjalan dengan kepastian hukum.

Sebaliknya, jika baru sebatas RKAB yang terbit sementara izin atau persyaratan lain belum lengkap, maka RKAB tidak boleh dijadikan alasan untuk langsung mengoperasikan seluruh fasilitas peleburan.

Pada akhirnya, asap yang kembali mengepul dari cerobong smelter bukan sekadar tanda hidupnya industri timah.

Ia juga menjadi tanda tanya bagi negara, apakah setiap tanur yang kembali menyala benar-benar berdiri di atas IUP, RKAB, dan seluruh perizinan yang sah?

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi pemerintah dan masing-masing perusahaan. (OB,Rdk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!