Foto : IlustrasiPANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Ada yang janggal dari pelaksanaan program padat karya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung. Program yang digagas untuk menyerap tenaga kerja dan membantu masyarakat memperoleh penghasilan itu justru disinyalir menyisakan persoalan terkait penggunaan tenaga kerja lokal.
Hasil penelusuran jejaring media ini mengungkap adanya dugaan penggunaan pekerja dari luar Desa dalam sejumlah kegiatan padat karya dan pemeliharaan rutin jalan nasional.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, tenaga kerja yang digunakan dalam pekerjaan tersebut didatangkan dari luar daerah.
“Setahu saya yang kerja didatangkan dari Pangkalpinang, Pak. Mereka tidak mau mempekerjakan tenaga lokal karena orang kita dianggap tidak bisa bekerja keras seperti membersihkan saluran maupun memotong rumput bahu jalan,” ujar sumber tersebut kepada media ini, baru-baru ini.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi janggal karena program padat karya pemerintah pada dasarnya diarahkan untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang kehilangan atau membutuhkan pekerjaan.
Namun, ia menduga terdapat celah yang memungkinkan terjadinya manipulasi dalam pelaksanaan program tersebut.
“Mereka bisa memanipulasi data, pakai data orang Bangka, namun pekerjaannya dikerjakan oleh orang luar didatangkan dari luar daerah,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar mengenai siapa yang mengerjakan pekerjaan di lapangan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai validitas data penerima manfaat dan penggunaan anggaran program padat karya yang bersumber dari keuangan negara.
Diduga Libatkan ASN dalam Pemeliharaan Jalan
Tak hanya persoalan tenaga kerja, sumber tersebut juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) BPJN Babel dalam pengelolaan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan nasional.
Menurutnya, pencarian dan pengaturan pekerja lapangan diduga dilakukan oleh oknum ASN yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Mereka ini yang cari para pekerja itu oknum ASN kepercayaan PPK. Jadi semua mereka yang kerjakan. PPK-nya tinggal terima beres saja. Praktik itu sudah bertahun-tahun bergulir. Ganti PPK, masih seperti itu juga,” jelasnya.
Dugaan tersebut semakin menarik perhatian lantaran kegiatan pemeliharaan rutin jalan nasional disebut tidak menggunakan perusahaan sebagai pelaksana. Pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh PPK, termasuk pembayaran kepada para pekerja dengan sistem tunai.
Sumber tersebut bahkan menyebut terdapat ASN BPJN Babel yang turun langsung mengerjakan pekerjaan fisik di lapangan.
“Oknum ASN di BPJN ini juga ada yang kerja potong rumput bahu jalan. Dia terjun langsung,” ujarnya.
Pertanyaan Besar di Balik Pengelolaan Anggaran
Skema tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan rutin serta program padat karya di lingkungan BPJN Babel.
Apalagi, apabila benar terdapat penggunaan data tenaga kerja lokal sementara pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pekerja dari luar daerah, maka perlu ditelusuri siapa penerima manfaat sebenarnya dan bagaimana proses verifikasi data pekerja dilakukan.
Begitu pula dengan dugaan keterlibatan ASN dalam pekerjaan lapangan. Perlu dipastikan apakah aktivitas tersebut dilakukan dalam kapasitas kedinasan, memiliki dasar penugasan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satuan Kerja BPJN Babel, I Payun Ketut Astapa, saat dikonfirmasi jejaring media ini mengklaim bahwa para pekerja padat karya menggunakan KTP Bangka Belitung.
“Menurut PPK kita seluruh pekerja padat karya memiliki KTP Babel,” kata Kasatker saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu (9/9/2026).
Kejati Babel Ditunggu Turun Tangan
Kini perhatian publik mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program padat karya dan pemeliharaan rutin di lingkungan BPJN Babel.
Terlebih, sebelumnya Kejati Babel juga pernah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel yang berkaitan dengan penggunaan perusahaan fiktif.
Pada kasus BPJN Babel, persoalannya justru memiliki karakter berbeda. Tidak disebut adanya perusahaan sebagai pelaksana. Anggaran pemeliharaan rutin dan padat karya disebut dikelola langsung oleh PPK, dengan pembayaran kepada pekerja menggunakan sistem tunai.
Kondisi itu semestinya membuat mekanisme pengawasan dan pencatatan penerima pembayaran menjadi perhatian serius.
Sebab, jika dugaan manipulasi data tenaga kerja benar terjadi, maka program yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pekerjaan berpotensi kehilangan tujuan utamanya.
Publik pun kini menunggu keterbukaan BPJN Babel untuk menjelaskan bagaimana mekanisme perekrutan tenaga kerja, verifikasi identitas pekerja, pembayaran upah, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program padat karya dilakukan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga ditunggu keberaniannya untuk memastikan apakah seluruh pelaksanaan program tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru terdapat celah yang dimanfaatkan oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi. (Yuda/Radak)
Tidak ada komentar