Bantahan BPJN Babel Belum Tuntas, Publik Masih Menunggu Data Anggaran dan Upah Pekerja

waktu baca 5 menit
Jumat, 18 Sep 2026 20:11 12 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Klarifikasi Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung terkait polemik pemeliharaan jalan nasional belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Hingga Jumat (18/9/2026), anggaran pemeliharaan rutin tahun 2026 serta besaran upah yang diterima pekerja di setiap ruas jalan masih belum dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan itu masih menggantung.

Kepala Satuan Kerja (Satker) BPJN Bangka Belitung, I Ketut Payun Astapa, saat dikonfirmasi jejaring media Radak Babel pada Jumat (18/9/2026) pukul 19.04 WIB, belum memberikan klarifikasi mengenai besaran anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional tahun 2026 maupun nominal upah yang diterima pekerja pada masing-masing ruas.

Padahal, angka-angka tersebut menjadi bagian penting untuk menguji informasi yang sebelumnya mencuat mengenai dugaan adanya selisih antara nilai pekerjaan dengan pembayaran kepada pekerja.

Sebelumnya, sorotan terhadap pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin dan padat karya jalan nasional di Bangka Belitung mencuat setelah muncul dugaan pekerja tidak sepenuhnya berasal dari masyarakat lokal serta dugaan adanya pemotongan upah.

BPJN Babel kemudian memberikan bantahan.

I Ketut Payun Astapa mengatakan, berdasarkan informasi dari tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pekerja yang digunakan dalam pekerjaan seperti patching, pemotongan rumput, dan pembersihan saluran merupakan masyarakat lokal.

“PPK saya bilang itu tidak benar. Itu memang orang asli kita kerjakan di pekerjaan patching, pekerjaan pemotong rumput seperti itu,” kata I Ketut Payun Astapa, Kamis (17/9/2026).

Ia juga membantah dugaan adanya pemotongan upah pekerja.

“Untuk masalah upah yang dipotong itu juga tidak benar. Itukan masalah uang ya, Mas, kalau itu memang agak sensitif. Kami klarifikasi itu tidak benar. Karena PPK saya tiga itu sudah menginformasikan ke saya, itu tidak benar katanya,” ujarnya.

Namun, bantahan tersebut belum disertai penjelasan mengenai berapa nilai pekerjaan yang dibayarkan pemerintah, berapa nominal yang diterima pekerja, serta bagaimana mekanisme pembayaran dari setiap pekerjaan di lapangan.

Padahal, informasi sebelumnya menyebutkan adanya dugaan selisih pembayaran dalam pekerjaan pemotongan rumput.

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya menyebut, dalam salah satu pekerjaan, nilai yang disebut mencapai sekitar Rp800 ribu per kilometer, sementara pekerja diduga hanya menerima sekitar Rp500 ribu per kilometer.

“Misalnya harga Rp800 ribu per kilometer, pekerja hanya dibayar sekitar Rp500 ribu per kilometer. Artinya ada selisih Rp300 ribu per kilometer,” ungkap sumber tersebut.

Angka tersebut tentu masih sebatas informasi dari sumber dan perlu diuji melalui dokumen kontrak, standar harga, bukti pembayaran, daftar penerima upah, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, transparansi anggaran menjadi penting.

Soal Pekerja yang Sama, BPJN: Kalau Kerjanya Bagus Dipakai Lagi

Selain persoalan upah, penggunaan nama atau pekerja yang sama secara berulang juga menjadi pertanyaan.

I Ketut Payun Astapa mengatakan penggunaan pekerja yang sama bukan persoalan selama pekerja tersebut mampu menjalankan pekerjaan dengan baik.

“Kalau terkait dengan orang yang sama kan bisa saja. Kalau kita lihat kerjaannya bagus, masa nggak diajak lagi. Sebenarnya sesimpel itu saja. Susah cari orang yang bagus kerjanya,” jelasnya.

Menurutnya, status sebagai masyarakat lokal bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan tenaga kerja.

Pekerjaan pemeliharaan jalan, kata dia, membutuhkan tenaga yang bersedia melakukan pekerjaan lapangan seperti membersihkan saluran maupun memotong rumput.

“Penduduk lokal itu belum tentu juga mau mengerjakan, turun ke got, bersihin saluran, potong rumput seperti itu. Jadi, kita lihat juga hasil kerjanya. Kalau dia bagus kita pakai, kalau dia nggak bisa masa kita pakai terus,” ujarnya.

Ia menyebut evaluasi tetap dilakukan terhadap tenaga kerja.

“Makanya kita evaluasi. Tapi tetap orang yang kita ganti dengan orang lokal lagi,” katanya.

ASN isebut Hanya Menjalankan Fungsi Pengawasan

BPJN Babel juga membantah dugaan adanya ASN atau PNS yang ikut menjadi tenaga pelaksana pekerjaan di lapangan.

I Ketut Payun Astapa menjelaskan, apabila terdapat ASN di lokasi pekerjaan, keberadaan mereka berkaitan dengan fungsi pengawasan.

“Kalau terkait masalah tidak ada ASN/PNS yang kerja itu juga tidak benar. Kalau yang ngawasin benar,” katanya.

Menurut dia, pengawasan dilakukan secara berlapis, baik oleh PPK maupun unsur Satker BPJN Babel.

“Mungkin difoto itu ada yang ngawasin. Kita yang ngawasin, itulah yang saya bilang tadi ada pengawasan intern dari kami. Dari PPK sendiri juga ada yang ngawasi, dari Satker juga ada yang ngawasi,” ujarnya.

Bantahan Belum Menjawab Pertanyaan Utama

Klarifikasi BPJN Babel setidaknya telah memberikan bantahan terhadap sejumlah informasi mengenai tenaga kerja. Namun, polemik tidak berhenti pada persoalan siapa yang bekerja.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: berapa uang negara yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan nasional pada 2026, berapa nilai pekerjaan setiap ruas, berapa nominal yang diterima pekerja, dan bagaimana pembayaran tersebut dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan tersebut penting karena dugaan yang sebelumnya muncul tidak hanya berbicara tentang tenaga kerja, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan anggaran negara.

Apalagi, informasi dari sumber internal sebelumnya menyebut terdapat tiga PPK yang menangani ruas jalan nasional di wilayah Bangka, dengan masing-masing disebut mengelola sedikitnya sekitar 140 kilometer ruas jalan.

Jika informasi tersebut benar, maka besaran volume pekerjaan dan nilai anggaran yang dikelola tentu membutuhkan penjelasan administratif yang terang.

Bukan sekadar bantahan, tetapi data.

BPJN Babel perlu membuka informasi yang dapat menjelaskan struktur pembayaran pekerjaan tersebut, termasuk nilai kontrak atau pagu yang relevan, standar pembayaran, mekanisme penentuan upah, hingga bukti bahwa uang yang dibayarkan benar-benar diterima oleh pekerja sesuai ketentuan.

Keterbukaan tersebut penting agar publik tidak hanya diminta mempercayai pernyataan bahwa dugaan pemotongan upah tidak benar.

Sebab, dugaan mengenai uang negara pada akhirnya harus diuji dengan dokumen dan angka, bukan semata-mata pernyataan.
Jika seluruh pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen dan data tersebut justru dapat menjadi jawaban paling konkret untuk meredam polemik.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara nilai pekerjaan, pembayaran kepada pekerja, dan pertanggungjawaban administrasi, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga terkait.

Masyarakat kini menunggu bukan hanya bantahan BPJN Babel, tetapi juga transparansi mengenai ke mana anggaran pemeliharaan jalan nasional 2026 mengalir dan bagaimana setiap rupiah dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika yang dipersoalkan adalah uang negara, jawaban paling kuat bukan sekadar “tidak benar”, melainkan data yang bisa diperiksa.

Sementara itu, sorotan terhadap program padat karya BPJN Babel sebelumnya juga muncul karena program yang semestinya menjadi instrumen penyerapan tenaga kerja dan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat tersebut diduga masih menyisakan persoalan terkait penggunaan tenaga kerja lokal.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!