
PALEMBANG, OKEYBOZ.COM — Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pungutan terhadap dana revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dua oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) diamankan dalam OTT di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026).
Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026. Pungutan tersebut diduga dilakukan bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan SPJ dan pengisian aplikasi SIPLAH yang seharusnya dilakukan pihak sekolah.
Saat OTT, polisi menemukan adanya penyerahan uang tunai. Dari RB, penyidik menyita Rp30.990.000 dalam tas ransel, serta mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan.
Selain uang tunai, polisi turut menyita dua laptop, telepon seluler dan catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Sumsel menegaskan penanganan perkara terus dikembangkan untuk memastikan anggaran revitalisasi sekolah digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.
Tidak ada komentar