Ratusan warga Bedengung datangi DPRD Babel, (foto : Yuda/Radak) BANGKA SELATAN, OKEYBOZ.COM – Suara warga Desa Bedengung yang selama ini menggema di tingkat desa dan kabupaten kini bergeser ke gedung parlemen provinsi.
Ratusan warga bersama mahasiswa UBB dan IAIN SAS Babel mendatangi Kantor DPRD Babel, Rabu (7/10/2026), membawa sederet persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa yang mereka klaim telah dilaporkan selama bertahun-tahun.
Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta Kepala Desa Bedengung, Amrullah, diberhentikan secara permanen apabila berbagai dugaan pelanggaran yang mereka laporkan terbukti.
Selain persoalan administrasi pemerintahan desa, warga menyoroti dugaan pengelolaan anggaran desa, persoalan lahan, pembangunan infrastruktur, hingga dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
Aksi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya bersama Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Ari Dinata.
Sejumlah perwakilan warga kemudian dipersilakan masuk ke ruang Badan Musyawarah DPRD Babel untuk menyampaikan secara langsung berbagai tuntutan dan persoalan yang mereka persoalkan.
Koordinator Lapangan aksi, Karnopi, mengatakan persoalan yang dibawa ke DPRD bukan perkara baru. Menurut dia, masyarakat telah menyampaikan berbagai laporan sejak 2024, termasuk dengan mendatangi Kantor Bupati Bangka Selatan.
“Kami bukan datang karena banyak orang lalu merasa benar. Sedikit orang belum tentu salah, banyak orang juga belum tentu benar. Kami datang karena ada persoalan yang kami rasakan dan sudah kami laporkan,” ujar Karnopi di hadapan pimpinan DPRD Babel.
Menurut Karnopi, masyarakat membutuhkan kepastian atas laporan-laporan tersebut. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif ataupun pemberian sanksi, tetapi memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan
Dalam penyampaian aspirasinya, Karnopi juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap warga yang berbeda pandangan dengan pemerintah desa.
Ia mengaku pernah mengalami situasi yang membuat dirinya khawatir setelah seorang oknum yang disebutnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membawa parang dan menantangnya berkelahi.
“Kami tidak mau ada perang antarwarga. Kami masih menahan diri. Kami menghormati pihak kepolisian, tetapi kami meminta pemerintah benar-benar menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.
Karnopi juga meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan keberadaan sejumlah akun media sosial yang menurutnya memuat pernyataan bernuansa SARA dan intimidasi terhadap masyarakat.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar konflik di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Selain itu, warga mempersoalkan dugaan tekanan terhadap perangkat desa agar tidak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan Inspektorat.
“Kami ingin kepastian. Kalau memang kesalahan kepala desa terbukti, sesuai aturan, silakan ditindak. Harapan kami, kalau memang sudah tidak layak menjadi pemimpin, mundur secara terhormat,” tegasnya.
Warga Klaim Temukan 24 Persoalan
Perwakilan warga lainnya, Mardiana, membeberkan sejumlah persoalan yang menurut masyarakat telah dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Ia mengatakan, sejak 2023 warga telah menemukan sejumlah persoalan yang kemudian berkembang menjadi laporan kepada pemerintah.
Salah satunya adalah dugaan komunikasi melalui WhatsApp yang disebut berisi ajakan tidak pantas dari kepala desa kepada seorang mahasiswa.
Mardiana menilai dugaan tersebut, apabila terbukti, tidak hanya berkaitan dengan persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut etika seorang pejabat pemerintahan desa.
“Kalau benar seorang pemimpin melakukan hal seperti itu, apakah masih layak disebut pemimpin? Dari sisi etika saja sudah menjadi persoalan,” ujarnya.
Memasuki 2024, warga kemudian melaporkan sejumlah dugaan persoalan lain, mulai dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dana masjid, dana kegiatan pendidikan keagamaan, hingga dana sumbangan masyarakat.
Mardiana mengatakan masyarakat sempat menyampaikan sembilan poin laporan kepada Bupati Bangka Selatan.
Menurut klaim warga, pemeriksaan Inspektorat kemudian menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Namun, karena menilai tindak lanjut pemerintah daerah belum memberikan kepastian, masyarakat kembali menyampaikan laporan dengan jumlah persoalan yang lebih banyak.
“Setelah itu kami kembali melaporkan 14 poin. Karena tidak mendapatkan tanggapan yang kami harapkan, masyarakat akhirnya melaporkan persoalan ini ke Ombudsman,” kata Mardiana.
Ia juga mengklaim hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Persoalan Lahan Desa hingga Sumur Bor
Persoalan lahan menjadi salah satu isu yang paling banyak disoroti dalam aksi tersebut. Mardiana menyebut masyarakat pada 2024 melaporkan dugaan penjualan lahan rawa desa seluas sekitar 6,5 hektare dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp325 juta.
Menurutnya, saat itu kepala desa berdalih uang hasil penjualan lahan digunakan untuk pembangunan masjid. Namun, masyarakat mempertanyakan penggunaan seluruh dana tersebut.
“Yang masuk ke masjid menurut informasi kami hanya sekitar Rp190 juta. Kami mempertanyakan ke mana sisanya,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Mardiana, terdapat pengembalian dana sekitar Rp50 juta.
Meski demikian, masyarakat masih mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak berlanjut pada proses hukum sebagaimana yang mereka harapkan.
Persoalan lain menyangkut pembangunan pagar TK pada 2025. Warga menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan anggaran maupun standar pembangunan karena bangunan disebut mengalami kerusakan tidak lama setelah selesai dikerjakan. Pada tahun yang sama, warga juga mempersoalkan pemberhentian seluruh Ketua RT di Desa Bedengung.
Menurut Mardiana, masyarakat mempertanyakan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Ketua RT karena menilai proses tersebut semestinya melibatkan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, bukan semata berdasarkan keputusan kepala desa. Memasuki 2026, persoalan kembali muncul terkait dugaan transaksi lahan desa.
Warga mempertanyakan proses transaksi tersebut karena menurut mereka belum didahului persetujuan masyarakat secara memadai.
Tak berhenti di situ, masyarakat juga menyoroti pengadaan sumur bor desa dengan anggaran sekitar Rp48 juta. Sumur tersebut, menurut warga, hingga kini belum menghasilkan air sebagaimana yang diharapkan.
“Anggarannya sekitar Rp48 juta, tetapi sampai sekarang tidak menghasilkan air. Bahkan kami mempertanyakan penggunaan mesin yang disebut bekas. Ini yang kami minta diperiksa,” kata Mardiana.
Warga Tak Lagi Ingin Sekadar Sanksi
Di hadapan pimpinan DPRD Babel dan Inspektorat Bangka Selatan, warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar meminta sanksi administratif.
Mereka menginginkan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun.
Mardiana mengatakan panjangnya proses pelaporan membuat kepercayaan sebagian masyarakat terhadap pemerintahan desa semakin menurun.
“Kami tidak perlu lagi janji. Kami perlu kepastian. Tolong seluruh persoalan ini diselidiki dengan cepat dan terbuka,” tegasnya.
Masyarakat berharap DPRD Babel, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan sesuai kewenangan masing-masing.
Tuntutan pemberhentian permanen terhadap Kepala Desa Bedengung, kata warga, pada akhirnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian atas berbagai dugaan yang telah mereka laporkan.
“Kami hanya ingin satu hal, Kepala Desa Bedengung diberhentikan secara permanen apabila memang seluruh pelanggaran yang kami laporkan terbukti,” pungkas Mardiana. ( Yuda/Radak)
Tidak ada komentar