Dua Bulan Siswi MA Pendam Dugaan Pelecehan Saat Razia, Sekolah Janjikan Sanksi

waktu baca 4 menit
Selasa, 27 Okt 2026 12:54 25 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Kegiatan razia yang semestinya bertujuan menegakkan kedisiplinan di sekolah kini menjadi sorotan di Pangkalpinang.

Seorang guru laki-laki dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Madrasah Aliyah (MA), berdasarkan pengaduan keluarga terkait tindakan fisik yang disebut melampaui batas saat razia.

Laporan itu baru disampaikan setelah korban memendam kejadian tersebut selama sekitar dua bulan.

Di balik keterlambatan pengungkapan itu, tersimpan persoalan serius mengenai rasa aman peserta didik di lingkungan pendidikan. Sekolah yang semestinya menjadi tempat menimba ilmu dan membangun karakter seharusnya juga menjadi ruang yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang melanggar batas pribadi.

Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan pelecehan tersebut terjadi ketika seorang oknum guru laki-laki melakukan razia terhadap para siswi.

Dalam kegiatan itu, guru yang bersangkutan diduga melakukan tindakan fisik yang tidak sesuai prosedur hingga menyentuh bagian tubuh korban yang menurut keluarga tidak semestinya disentuh.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung di hadapan sejumlah teman korban. Kejadian itu diduga meninggalkan dampak psikologis bagi siswi yang bersangkutan.

Alih-alih langsung mengungkapkan apa yang dialaminya, korban baru menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga setelah memendamnya selama kurang lebih dua bulan.

Keluarga yang mengetahui cerita tersebut kemudian mengambil langkah dengan melaporkannya secara resmi kepada pihak sekolah.

“Tidak terima dengan perlakuan tersebut, anak kami akhirnya bercerita setelah dua bulan memendam. Kami langsung melapor ke pihak sekolah agar ada tindakan tegas,” ujar perwakilan keluarga korban yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi anak.

Keluarga Meminta Pertanggungjawaban

Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut tindakan yang diduga terjadi saat razia. Lebih dari itu, mereka menginginkan adanya pertanggungjawaban serta jaminan agar anak mereka dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan tanpa dibayangi ketakutan.

Keluarga berharap guru yang dilaporkan dapat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga. Mereka juga menginginkan adanya jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, baik terhadap korban maupun peserta didik lainnya.

“Kami ingin penyelesaian secara baik-baik. Pelaku meminta maaf kepada keluarga dan anak kami, dan ada jaminan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata perwakilan keluarga.

Harapan tersebut turut mencakup perlindungan terhadap kondisi psikologis korban. Pendampingan yang tepat dinilai penting agar siswi tersebut dapat memulihkan rasa aman dan kembali bersekolah dengan nyaman.

Dalam situasi seperti ini, kepentingan terbaik anak semestinya menjadi pertimbangan utama. Penanganan laporan tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan antara keluarga dan pihak sekolah, tetapi juga perlu memastikan bahwa hak korban atas perlindungan, rasa aman, dan pendidikan tetap terpenuhi.

Pihak Sekolah Akui Terima Laporan

Sementara itu, pihak madrasah membenarkan telah menerima laporan dari wali murid terkait dugaan kejadian tersebut.

Pihak sekolah menyatakan telah menggelar pertemuan dan mediasi yang melibatkan keluarga serta guru yang dilaporkan. Sekolah juga menyampaikan bahwa sanksi terhadap guru yang bersangkutan akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan dari wali murid. Kami sudah lakukan pertemuan dan mediasi. Oknum guru tersebut akan kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di madrasah,” ujar pihak sekolah.

Hingga berita ini disusun, pihak sekolah masih melakukan pendalaman internal dan berkoordinasi dengan komite sekolah serta pihak terkait untuk memastikan perlindungan bagi peserta didik.

Meski demikian, penanganan internal perlu dilakukan secara cermat, transparan, dan mengutamakan keselamatan korban. Dugaan yang dilaporkan perlu ditelusuri secara objektif agar fakta peristiwa dapat diketahui dan langkah penanganan yang tepat dapat ditentukan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pada saat yang sama, laporan anak juga harus ditanggapi secara serius, tanpa mengabaikan kebutuhan korban akan perlindungan dan pendampingan.

Ruang Pendidikan Harus Menjadi Tempat Aman

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya prosedur yang jelas dalam setiap kegiatan penertiban atau razia di lingkungan pendidikan, terutama ketika kegiatan tersebut melibatkan pemeriksaan fisik terhadap peserta didik.

Razia yang bertujuan menegakkan kedisiplinan tidak boleh mengabaikan batas-batas pribadi, martabat, dan hak anak. Setiap bentuk pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan, dengan cara yang aman, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak sekolah juga perlu memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, sehingga peserta didik tidak merasa takut atau tertekan ketika hendak melaporkan dugaan perlakuan yang tidak pantas.

Dalam perkara ini, pendalaman fakta, perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis, serta kepastian tindak lanjut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Identitas korban harus tetap dirahasiakan, termasuk informasi yang berpotensi membuat anak tersebut dikenali oleh lingkungan sekitarnya.

Sebab, keberanian seorang anak untuk menceritakan pengalaman yang diduga melanggar batas tubuhnya semestinya menjadi pintu masuk bagi upaya perlindungan, bukan justru menambah beban psikologis yang harus ditanggungnya.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam tahap penanganan internal pihak sekolah. Belum ada keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi yang telah dijatuhkan kepada guru yang dilaporkan. (Icar/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!