“Kami akan dalami kembali. Terimakasih informasinya ya Pak,” tulis Anggi, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 08.24 WIB.
Setelah itu, tidak ada penejelasan lainnya dari Kabid Humas PT Timah Tbk, meski media ini mengulangi lagi konfirmasi pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 07.15 WIB.
Pertanyaan serupa terkait adanya tudingan bahwa bijih timah illegal dijual ke PT Timah Tbk, juga disampaikan kepada Kadiv PAM PT Timah Tbk, Wing Handoko.
Namun pertanyaan inipun tidak bisa dijawab oleh Wing Handoko.
“Saya hanya bisa menjawab apa yang menjadi kewenangan saya sebagai Kadivpam. Divpam PT Timah punya kewenangan dan batas kewenangan. Oleh sebab itu kami sudah berupaya meminta bantuan pihak APH untuk melakukan pengamanan dan penertiban di setiap wilayah IUP PT Timah. Tbk,” ujar Wing.
Pada sisi lain, Wing menyatakan tidak benar PT Timah Tbk melakukan pembiaran adanya aktivitas penambangan di Teluk Kelabat dan sekitar, terutama di wilayah Pulau Dante.
“Karena Kadivpam PT Timah Tbk telah bersurat kepada Kapolda Babel dengan nomor Surat 1123/Tbk/UM-0030/22-S14.5 tanggal 28 Maret 2022, untuk melakukan penertiban di Teluk Kelabat, khususnya di Perairan Pulau Dante,” jelas Wing.
Diakui Wing, bahwa Laut Dante adalah IUP aktif PT Timah yang masih berlaku hingga 2025.
“Tetapi tidak seluruh perairan laut dante adalah IUP PT Timah,” tukasnya.
Berdasarkan data yang didapat media ini, bahwa di Teluk Kelabat Dalam terdapat tiga IUP aktif PT Timah Tbk.
Pertama, IUP dengan single ID311901211201414, Nomor SK188.45/464/TAMBEN/2010, Tanggal Berlaku SK4/27/2010 hingga tanggal Berakhir SK7/20/2025. Luas Wilayahnya 1.839 Hektar, status C&CCNC-2, Remark Kode Wilayah19010410OP258, di Lokasi Tambang Laut Danta Kecamatan Belinyu.
Kedua, IUP dengan single ID3119052112014138, Nomor SK188.45/ 098 /2.03.02/2010, Tanggal Berlaku SK4/28/2010 hingga tanggal Berakhir SK7/20/2025. Luas Wilayah (Ha)1.461 Hektar. Status C&CCNC-3. Wilayah lokasi Tambang Laut Bakit Kecamatan Jebus. Sedangkan ketiga, IUP No lokasi 1.764 di Laut Sungai Belinyu. (OB)