
Editor: Tri
OKEYBOZ.COM, PARITTIGA — Aroma tak sedap berasal dari limbah tambak udang Vaname di Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Bau amis menyengat tersebut diketahui sejak beberapa hari belakangan, diduga dari limbah tambak udang Vaname yang dibuang langsung ke Mangrove di sekitar tambak.
Akibatnya, Banyak pohon – pohon disekitar mangrove yang menjadi korban dari limbah beracun tambak udang Vaname dilokasi tersebut.
Kondisi bau busuk dan limbah beracun yang membuat tumbuhan mangrove mati itu memantik keresahan warga sekitar.
” Masyarakat sini sudah resah dengan buangan limbah tambak itu. Baunya menyengat sekali dan mengganggu,” kata sumber yang minta identitasnya kepada media ini dirahasiakan, Sabtu (2/3/2024).
Dijelaskannya, lokasi tambak tersebut memang cukup dekat dengan perairan. Jaraknya kurang dari 100 meter dari bibir pantai atau mangrove.
Warga khawatir jika keadaan tersebut terus berlangsung, tak hanya bau menyengat yang mengganggu namun juga kandungan limbah dikhawatirkan bisa meresap ke tanah. Hal ini menurutnya bisa menyebabkan pencemaran air.
Pantauan media okeyboz.com dilokasi, tumbuh-tumbuhan yang diduga tercemar limbah tambak udang Vanane itu berwarna kecoklatan, bahkan kering.
Informasi yang berhasil dihimpun tambak udang tersebut diduga milik Ak, letaknya bersebelahan dengan tambak udang milik Ah Bakit.
“Tambak udang itu punya Ak pak, posisinya bersebelahan dengan tambak udang milik pak Ah, mereka kan sama-sama pengusaha tambak udang di Bakit ini,” ujar sumber.
Menurut keterangan warga setempat, kalau di Desa Bakit ada banyak tambak udang Vaname.
“Bukan hanya tambak udang disini yang banyak pak, nyamuk pun luar biasa banyaknya, akibat tambak – tambak ini,” keluh warga.
Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, Candra, berjanji akan menurunkan anggotanya ke lokasi, untuk mengecek tambak udang yang membuang limbahnya sembarangan.
“Besok anggota ke lokasi pak, dari hasil pengecekan kami secara administrasi bahwa utk tambak udang yg sumber air dari laut sesuai dgn PP no 22 th 2021 merupakan kewenangan propinsi, namun kami akan ke lokasi utk melakukan pengecekan besok,” ujar Candra. (JB/okeyboz).
Tidak ada komentar