Praperadilan Direktur PT. GFI Tersangka Mafia Tanah Dikabulkan, Andar Situmorang: Franky Bisa Jadi Tersangka Lagi

waktu baca 1 menit
Selasa, 21 Mei 2024 08:48 60 Admin

 

OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Dikabulkannya Praperadilan Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) Franky atas perkara dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan tahun 2009-2023 di Desa Padang Kandis dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang mendapat respon langsung dari praktisi hukum Andar M. Situmorang SH, M.H .

Menurut Andar M. Situmorang dikabulkannya praperadilan Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI), Franky hanya sebatas administrasi saja.

“Praperadilan hanya bersifat admistrasi,” kata Andar, Senin (20/5/2024).

Dikatakan Andar bahwa Kejaksaan dengan kewenangannya dapat mengulangi pemberkasan penyidikan dan menetapkan kembali tersangka.

“Untuk permohonan praperadilan di Indonesia ini biasanya ditolak permohonannya karena sifatnya praperadilan itu admistrasi.

Namun demikian supaya lebih profesional Kejaksaan mengulangi lagi penyidikan yang benar dan penahanan tersangka,” ujarnya.

Praktisi hukum ini juga menyebutkan bahwa dikabulkan Praperadilan lantas terus bebas, ? tidak jawabnya.

“Jadi bukan lantas kalau diterima Praperadilan terus bebas, tidak. Bila perlu Kejaksaan di Babel menurunkan tim penyidik yang lebih profesional supaya di sidik ulang, baru nanti lanjutkan penahanan,” tukasnya.

Sementara, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa tak lagi Kejati Babel akan mengeluarkan sprindik baru guna menjerat kembali tersangka kasus mafia tanah di Pulau Belitung. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!