SD Negeri 15 Merawang,Desa Balunijuk Kab.BangkaOleh Anggia Rizkillah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengadakan sosialisasi tentang peraran aturan hukum dalam pembentukan etika di sekolah yang di laksanakan di SDN 15 Merawang. SD Negeri 15 Merawang merupakan Sekolah Dasar yang terletak di desa Balunijuk Kec. Merawang Kab. Bangka yang menjadi tempat mahasiswa/i Universitas Bangka Belitung dalam melakukan sosialisasi mereka.
Berawal dari tugas mata kuliah UBB dan Keunggulan Peradaban yang di berikan oleh bapak Waldimer Pasaribu, mahasiswa/i menjalankan tugas mereka yang berkaitan dengan tema etika dan moralitas. Dalam hal ini maka mahasiswa/i mengambil judul kegiatan sosialisasi mereka yaitu “Kontribusi Aturan Hukum dalam Pembentukan Etika di Lingkungan Sekolah”.
Di zaman sekarang etika dan sopan santun sudah tidak terlalu di hiraukan, apalagi oleh kalangan muda yang di kenal dengan istilah GEN Z. Kurangnya Pendidikan sejak dini tentang apa itu etika membuat anak zaman sekarang kehilangan pemahaman tentang bagaimana sebaiknya dan sepantasnya berprilaku terhadap orang tua atau dengan teman sebaya. Bahkan sering kali kita lihat anak-anak berprilaku tidak sepantasnya bahkan melanggar norma hukum yang ada di lingkungan masyarakat.
Sering kali kita jumpai di beberapa sekolah, sangat banyak sekali peserta didik yang tak segan melawan atau membentak dan memberikan perilaku tak baik pada Bapak/Ibu guru dan teman sebayanya. Tak hanya itu bahasa yang di gunakan anak jaman sekarang sudah tidak di filter atau di saring lagi, bahkan terkadang kata umpatan mereka selipkan dengan kata candaan yang mana telah menghilangkan citra baik yang di sandang para pelajar.
Hal ini di sebabkan tak lain dan tak bukan oleh lingkungan yang tak sehat, kurangnya pendidikan karakter dari rumah, serta dampak buruk dari penggunaan gudget dan jejaring sosial yang kadang anak kecil sudah biasa menggunakan dan mengaksesnya.
Melihat hal ini, selaku mahasiswa/i Hukum melakukan sosialiasai tentang kontibusi hukum dalam pembentukan etika di lingkungan sekolah kepada adik-adik sekolah dasar dengan tujuan agar adik-adik dapat memahami dan menerapkan kembali etika yang santun. Dengan mengambil langkah ke sekolah dasar, mahasiswa/i berharap adik-adik sekolah dasar dapat memahami dan mengerti bagaimana dampak buruk dari perilaku yang melanggar hukum dan etika.
Sosialisasi ini di lakukan dengan melakukan beberapa pemaparan materi tentang istilah hukum, istilah etika, macam-macam bentuk etika di sekolah, serta contoh etika yang baik di sekolah.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap adik-adik kedepannya dapat menerapkan perilaku yang baik kepada guru dan teman sebaya serta dapat membangkitkan kesadaran masyarakat terkait menurunnya sikap dan perilaku yang baik, dan kami berharap setelah adanya sosialisasi ini adik-adik sekalian dapat memahami bagaimana dampak buruk dari perilaku yang melanggar etika dan hukum agar kedepannya adi-adik dapat menjadi generasi penerus yang penuh dengan sopan santun dan berbudi luhur untuk menuju Indonesia Emas” ucap Anggia Rizkillah, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
“Menurut saya soal sosialisasi kemarin, semuanya berjalan lancar juga murid-muridnya semangat dalam menjawab maupun bertanya. Lalu pandangan murid-murid kelas 4 terhadap hukum dan etika juga masih kurang, maka dari ituu harapan saya semoga sejak dari kelas 4 itulah mereka bisa menerapkan sikap etika yang baik sesuai aturan hukum yang berlaku di sekolah maupun negara” ucap Dwifebri Putri Fabma , Mahasiswi Fakultas Hukum.
Tidak ada komentar