
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, BOGOR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Kamis (19/12/2024).
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan sampah di Kota Bogor dan menyempurnakan Raperda terkait.
Pertemuan dipimpin Ketua Pansus DPRD Babel, Imam Wahyudi, SIP, MH, didampingi Wakil Ketua Monica Haprinda, SIP, MSi, serta dihadiri para anggota Pansus dan staf.
Tim diterima oleh Denni Wismanto, SE, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, dan Setiawati, S.Hut, M.Si, Plt. Sekretaris Dinas.
Dalam sambutannya, Imam Wahyudi menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk mengatasi permasalahan overkapasitas di TPA Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. “Kami ingin memahami bagaimana Kota Bogor mengelola sampah serta bentuk koordinasi antara pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi,” ujar Imam.
Denni Wismanto menjelaskan bahwa Kota Bogor dengan luas 11.850 hektare menghasilkan 779,81 ton sampah per hari pada 2024, dengan komposisi 60% organik, 15% plastik, dan 25% anorganik. Sebagian besar sampah berasal dari rumah tangga.
Tantangan utama dalam pengelolaan sampah adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya memilah sampah serta keterbatasan infrastruktur seperti fasilitas pengolahan dan angkutan sampah terpilah. Selain itu, pembakaran sampah yang masih dilakukan masyarakat menjadi perhatian serius.
Setiawati menambahkan bahwa Kota Bogor telah menjalin kerja sama regional dalam pengelolaan sampah di TPPAS Lulut Nambo bersama Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Provinsi Jawa Barat. Namun, dengan kuota awal 400 ton/hari, Kota Bogor baru mampu mengirim 10 ton sampah per hari ke TPPAS tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor telah menerapkan berbagai program untuk mendorong partisipasi masyarakat, seperti RT Bebas Sampah, TPS3R Muritara Bogor Raya, dan pengolahan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Denni menekankan pentingnya sosialisasi di tingkat kecamatan hingga RT/RW untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami juga memberikan penghargaan melalui program Bogor Ku Bersih sejak 2015, dengan hadiah uang Rp30 juta untuk memotivasi masyarakat menjaga kebersihan,” ujar Denni.
Imam Wahyudi mengapresiasi informasi yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor. Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung circular economy.
“Perda yang kami susun nantinya akan menekankan peran masyarakat melalui sosialisasi, penghargaan, dan sanksi. Ini penting untuk keberlanjutan pengelolaan sampah di Babel,” ujarnya.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan Raperda Pengelolaan Sampah Regional Babel, dengan mencontoh praktik baik dari Kota Bogor.(OB)
Tidak ada komentar